FITRA, kata Elfenda, juga menyoroti aspek tata kelola. Kata dia, jika benar program tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama DPRD, maka hal itu berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dikatakan Elfenda, setiap program yang dibiayai APBD, wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif. Sedangkan menyangkut target PAD naik 10-20 persen dari kegiatan ini, secara realistis sulit dibenarkan jik, hanya mengadalkan acara seremonial.
Sedangkan dari sisi citra pemerintahan, kata Eldenda, FITRA mengingatkan bahwa program ini berisiko memunculkan persepsi publik. Karena bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Kondisi yang seharusnya berbanding lurus dengan kebijakan yang diambil oleh Gubsu saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Elfenda, justru opini yang muncul, efisiensi hanya jargon. Sementara belanja kegiatan terkesan boros. ”Wajar bila publik menganggap program Bapenda ini seolah menampar dan memalukan Gubsu dari aspek dan semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, kata Elfenda, pihaknya mendorong langkah korektif. Antara lain, audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya













