Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FITRA, kata Elfenda, juga menyoroti aspek tata kelola. Kata dia, jika benar program tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama DPRD, maka hal itu berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dikatakan Elfenda, setiap program yang dibiayai APBD, wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif. Sedangkan menyangkut target PAD naik 10-20 persen dari kegiatan ini, secara realistis sulit dibenarkan jik, hanya mengadalkan acara seremonial.

Sedangkan dari sisi citra pemerintahan, kata Eldenda, FITRA mengingatkan bahwa program ini berisiko memunculkan persepsi publik. Karena bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Kondisi yang seharusnya berbanding lurus dengan kebijakan yang diambil oleh Gubsu saat ini.

Kata Elfenda, justru opini yang muncul, efisiensi hanya jargon. Sementara belanja kegiatan terkesan boros. ”Wajar bila publik menganggap program Bapenda ini seolah menampar dan memalukan Gubsu dari aspek dan semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, kata Elfenda, pihaknya mendorong langkah korektif. Antara lain, audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.

BACA SELENGKAPNYA:  Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bantahan Warga Desa Sialogo: Tudingan Pemerintah Desa Tutup Mata Pasca Bencana, “Apresiasi Kinerja Kepala Desa”
Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung
Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bantahan Warga Desa Sialogo: Tudingan Pemerintah Desa Tutup Mata Pasca Bencana, “Apresiasi Kinerja Kepala Desa”

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:24 WIB

Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Tajuk Populer