Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FITRA, kata Elfenda, juga menyoroti aspek tata kelola. Kata dia, jika benar program tersebut tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama DPRD, maka hal itu berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dikatakan Elfenda, setiap program yang dibiayai APBD, wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif. Sedangkan menyangkut target PAD naik 10-20 persen dari kegiatan ini, secara realistis sulit dibenarkan jik, hanya mengadalkan acara seremonial.

Sedangkan dari sisi citra pemerintahan, kata Eldenda, FITRA mengingatkan bahwa program ini berisiko memunculkan persepsi publik. Karena bertentangan dengan narasi efisiensi anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Kondisi yang seharusnya berbanding lurus dengan kebijakan yang diambil oleh Gubsu saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Elfenda, justru opini yang muncul, efisiensi hanya jargon. Sementara belanja kegiatan terkesan boros. ”Wajar bila publik menganggap program Bapenda ini seolah menampar dan memalukan Gubsu dari aspek dan semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, kata Elfenda, pihaknya mendorong langkah korektif. Antara lain, audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.

Baca Juga :  Saat Mau Meliput Wartawan di Bilang Lonxx dan Kemaluan Laki Laki Terkait Penjualan Bayi Di Bromo Medan Area

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca di Grebek BNN Sergei, Gubsu di Minta Segel THM, di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, dan Perempuan di Bawah Umur
Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi
Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan
11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08
Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:48 WIB

Pasca di Grebek BNN Sergei, Gubsu di Minta Segel THM, di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, dan Perempuan di Bawah Umur

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Berita Terbaru