Diduga Langgar UU K3
Sikap dan tindakan aparat di lapangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa:
– Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya.
– Setiap pekerjaan dengan risiko tinggi wajib diawasi oleh tenaga ahli K3 yang kompeten.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan kerja.
Jika terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, karena kelalaian terhadap K3 bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya














