Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Dok-Foto)

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Dok-Foto)

Dia menambahkan koordinasi dengan Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan. Berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan biasanya digelar pada Senin dan Rabu.

Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” ungkap Fredy.

Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.

Fredy juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

BACA SELENGKAPNYA:  Peresmian 531 KDKMP di Wilayah Kodam IV Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung
Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:24 WIB

Ketua Komisi III Dewan K3 Sumut Desak KPK Periksa Proyek Stadion Teladan, Soroti Kegagalan Venue AFF U-19 dan Dugaan Pelanggaran Kontrak oleh WIKA Gedung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Tajuk Populer