Majalahceo.id l Medan — Izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus menuai penolakan. Ancaman kerusakan ekologis dan ruang hidup masyarakat di Kabupaten Dairi dinilai sudah berada di depan mata.
Warga Kabupaten Dairi bersama kelompok masyarakat sipil menyatakan sikap tegas mengecam berlanjutnya aktivitas PT DPM melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Nomor 3, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Konferensi pers hybrid (via tatap muka, dan sebagian zoom) tersebut mengangkat tema “Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Mengecam Keras Izin Tambang.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasumber utama yang hadir dalam kegiatan itu antara lain Hendra Sinurat dari Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), bersama sejumlah warga dan pegiat sosial yakni Rohani Manalu, Tioman Simangunsong, serta Rainim Purba.
Dalam konferensi pers tersebut, warga kembali menyoroti konflik panjang antara PT Dairi Prima Mineral (DPM) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Proyek tambang seng dan timbal yang digadang-gadang bernilai ratusan juta dolar itu hingga kini masih menyisakan penolakan panjang dari warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan hidup mereka.
PT Dairi Prima Mineral diketahui mengelola proyek tambang bawah tanah di kawasan Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Perusahaan tersebut memproduksi konsentrat seng, timbal, dan perak sebagai mineral ikutan.
Dalam dokumen perusahaan, wilayah konsesi tambang disebut mencapai sekitar 24 ribu hingga 27 ribu hektare. Sebagian area itu disebut bersinggungan langsung dengan lahan pertanian, sawah, hingga kawasan permukiman warga.
Yang paling banyak dipersoalkan masyarakat ialah keberadaan fasilitas inti tambang, termasuk bendungan limbah atau tailing storage facility (TSF) yang berada di kawasan Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
Lokasi bendungan tailing tersebut disebut berada dekat dengan permukiman warga Desa Longkotan dan kawasan pertanian masyarakat. Sejumlah warga juga menyebut jaraknya hanya puluhan meter dari rumah penduduk, sekolah, dan rumah ibadah.
Warga menilai kondisi tersebut berbahaya, terlebih kawasan Dairi dikenal memiliki kontur perbukitan dan berada di wilayah rawan gempa.
“Kalau bendungan limbah itu jebol, bukan cuma sawah yang hilang, nyawa manusia juga terancam,” ujar salah seorang warga dalam aksi penolakan beberapa waktu lalu.
Bendungan tailing sendiri merupakan tempat penampungan limbah sisa hasil pengolahan tambang yang umumnya mengandung material sisa batuan dan zat kimia dari proses pemisahan mineral.
Dalam proyek PT DPM, keberadaan bendungan tailing menjadi salah satu sumber kekhawatiran terbesar warga dan pengamat lingkungan karena posisinya berada di kawasan hulu yang terhubung dengan aliran sungai dan area pertanian masyarakat.
Warga khawatir apabila terjadi kerusakan konstruksi atau longsor di sekitar area bendungan, maka limpasan lumpur tailing dapat berdampak pada lahan pertanian dan sumber air masyarakat di wilayah hilir.
Penolakan terhadap proyek DPM sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Warga bersama sejumlah organisasi lingkungan menuding aktivitas perusahaan telah menyebabkan pembukaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tambang, gudang bahan peledak, basecamp, hingga fasilitas pengolahan mineral.
Masyarakat juga mengaitkan aktivitas pembukaan lahan dengan meningkatnya risiko banjir bandang, sedimentasi sungai, dan rusaknya area pertanian di sejumlah desa sekitar tambang.
Beberapa warga Desa Bongkaras bahkan mengaku sawah mereka mengalami kerusakan setelah aktivitas perusahaan mulai berkembang di kawasan tersebut.
Selain bendungan limbah, warga dan kelompok lingkungan juga menyoroti metode backfilling atau penempatan kembali limbah tambang ke dalam lubang bekas tambang bawah tanah yang direncanakan PT DPM.
Metode cemented paste backfill (CPB) itu pada dasarnya merupakan teknik mencampur tailing atau limbah tambang dengan semen dan material tertentu, lalu dipompa kembali ke rongga bawah tanah bekas penggalian.
Pihak perusahaan menyebut metode ini digunakan untuk mengurangi jumlah limbah yang ditempatkan di permukaan serta menjaga stabilitas struktur tambang. Dalam sejumlah dokumen teknis perusahaan, metode tersebut disebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan tailing di proyek Dairi.
Namun, penasehat hukum warga, Hendra Sinurat, menilai metode tersebut tetap menyimpan risiko terhadap kondisi geologi kawasan.
Menurut Hendra, metode backfilling bukan berarti limbah hilang begitu saja, melainkan tetap ditempatkan kembali di dalam struktur tanah yang berpotensi mempengaruhi kekuatan dan kestabilan lapisan bumi di kawasan tambang.
“Metode backfilling ini juga menimbulkan risiko karena dapat menurunkan kekuatan tanah,” ujar Hendra Sinurat.
Senada, kajian ahli hidrologi tambang dari Amerika Serikat via zoom juga menyoroti terkait keterbatasan metode backfilling dalam pengelolaan tailing tambang.
Menurut kajian tersebut, metode backfilling umumnya tidak memungkinkan untuk menimbun 100 persen limbah tailing ke dalam tambang bawah tanah. Dalam praktik pertambangan, hanya sekitar 40 hingga 60 persen tailing yang dapat ditimbun kembali, sementara sisanya tetap harus ditempatkan di permukaan melalui bendungan tailing atau fasilitas penampungan lainnya.
Hal itu semakin memperbesar kekhawatiran warga terhadap keberadaan bendungan tailing di kawasan Sopokomil yang berada dekat area pertanian dan permukiman masyarakat.
Tak hanya soal lingkungan, sengketa ini juga merembet ke jalur hukum. Warga pernah menggugat izin lingkungan PT DPM karena dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan tidak dilakukan secara transparan.
Dalam proses hukum tersebut, warga sempat meraih kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim kala itu mengabulkan gugatan masyarakat dan menyatakan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM cacat administrasi serta harus dicabut.
Perlawanan warga itu kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan mencapai titik penting setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat Dairi terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan pencabutan izin tersebut membuat PT DPM tidak dapat melakukan kegiatan operasional dari perspektif lingkungan hidup.
Meski demikian, polemik kembali muncul setelah terbitnya adendum persetujuan lingkungan baru pada 2026. Hendra Sinurat menilai langkah tersebut cacat secara administratif dan bertentangan dengan putusan sebelumnya.
“SK KLH 2022 tidak berlaku, maka terbit adendum SK KLH 2026, dan ini tidak tepat karena SK KLH 2022 itu telah dicabut. Maka mereka harusnya mengurus AMDAL baru,” ujar Hendra.
Menurutnya, pencabutan surat keputusan sebelumnya seharusnya membuat dasar hukum lingkungan lama tidak lagi dapat digunakan sebagai pijakan administrasi untuk menerbitkan adendum baru.
Pencabutan izin itu sebelumnya disambut warga sebagai kemenangan panjang setelah hampir dua dekade penolakan terhadap aktivitas tambang di Dairi. Banyak warga berharap proyek tambang dihentikan permanen karena dianggap mengancam ruang hidup masyarakat dan kawasan pertanian di sekitar lokasi tambang.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Dairi sempat melakukan monitoring pasca pencabutan izin dan menyatakan tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan di lokasi PT DPM.
Namun bagi sebagian warga, persoalan di Dairi bukan lagi sekadar urusan investasi dan angka produksi mineral. Di tengah tanah yang selama ini hidup dari pertanian, hadirnya tambang justru dianggap membawa kegelisahan panjang.
Di satu sisi ada janji investasi dan hilirisasi mineral. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan harga yang harus dibayar: hutan yang dibuka, sawah yang terancam, keberadaan bendungan tailing dekat kawasan permukiman, serta limbah tambang yang sebagian akan tetap berada di permukaan karena tidak seluruh tailing dapat ditimbun kembali ke dalam tambang bawah tanah.
Dan di tengah tarik menarik kepentingan itu, warga Dairi masih menunggu satu hal sederhana: kepastian bahwa keselamatan hidup mereka tidak dikorbankan atas nama pembangunan.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya tentang izin tambang atau investasi, tetapi tentang mempertahankan ruang hidup yang selama ini mereka andalkan dari sektor pertanian dan perkebunan.
Warga menyatakan keinginan terbesar mereka adalah agar tidak ada lagi aktivitas penambangan PT DPM di Kabupaten Dairi.
Sebab selama ini masyarakat merasa kehidupan mereka sudah cukup, bahkan berlebih, dari hasil mengelola tanah sebagai petani dan pekebun.
Masyarakat khawatir keberadaan tambang justru akan merusak sumber kehidupan yang selama turun-temurun menjadi penopang ekonomi warga di kawasan tersebut.















