DLH Medan Jangan Omon Omon, Aktifis Lingkungan Minta Pembuktian Ribuan Pengganti Pohon Yang Di Tebang Akibat Proyek BRT

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Mingka Aktifis Lingkungan Sumatera Utara (Dok-Foto)

Indra Mingka Aktifis Lingkungan Sumatera Utara (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Terkait Statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan penebangan ribuan batang pohon di sejumlah badan jalan guna mendukung pembangunan proyek BRT Mebidang mendapat tanggapan dari Indra Mingka

Indra Mingka mengatakan dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup memberikan photo lokasi pengganti pohon dan pohon pengganti akibat dampak dari proyek BRT.

Poin Penting Aturan Pohon Pengganti:

Kewajiban Penggantian: Penebangan pohon berdiameter \(>30\) cm biasanya diwajibkan ganti dengan 20-30 pohon baru.

Prosedur Izin: Wajib mengajukan permohonan ke DLH/pemerintah setempat dengan foto lokasi, alasan, dan KTP.

Tanggung Jawab: Badan usaha wajib merawat pohon pengganti, sementara untuk pemohon perorangan seringkali dialihkan ke Dinas terkait.

Jenis Pohon: Spesies pengganti umumnya diatur agar sesuai dengan karakteristik kota.

“DLH Medan Jangan Omon Omon, Kita Minta Pembuktian Ribuan Pengganti Pohon Yang Di Tanam Akibat Proyek BRT,” ungkapnya, Kamis (13/5/2026)

Lanjut Indra mengatakan bahwa penebangan Pohon sudah di atur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon diatur untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perwal ini melarang keras aktivitas merusak pohon, seperti menempel spanduk, poster, iklan, atau memaku pohon. Penebangan pohon perindang jalan hanya diperbolehkan jika pohon berbahaya.

Poin Penting Perlindungan Pohon (Perwal No. 72 Tahun 2023) :
– Larangan Utama : Menempel spanduk, poster, iklan, paku, atau tindakan sejenis pada pohon perindang jalan dan peneduh.
– Ketentuan Khusus: Penebangan pohon hanya dapat dilakukan atas persetujuan Dinas SDABMBK Medan jika pohon terbukti berbahaya bagi lingkungan sekitar (rusak/kering).
– Sanksi: Peraturan daerah terkait juga memuat ancaman sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pelanggar yang merusak pohon, terutama pohon peneduh di RTH.
– Pelaksana: Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi) Medan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan pohon-pohon ini.

BACA SELENGKAPNYA:  ALMISBUN Desak BPN Sumut Tinjau Ulang Penetapan HGU PT. CSIL

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan penebangan ribuan batang pohon di sejumlah badan jalan guna mendukung pembangunan proyek BRT Mebidang.

“Perusahaan yang melakukan penebangan itu kontraktor pelaksana BRT oleh Kementerian, bukan Pemko Medan. Ada sekitar 2.700-an pohon di Kota Medan yang ditebang,” ucap Melvi, Rabu (13/5/2026).

Dikatakannya, penebangan pohon sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan dan nantinya pihak kontraktor akan mengganti 2.700-an pohon tersebut dengan 61.000 pohon yang baru.

“Pohon pengganti itu akan dibuat tersebar di seluruh Kota Medan, bukan hanya di badan jalan, tetapi juga tempat lainnya. Utamanya untuk menyisip pohon-pohon yang sudah tidak layak yang berada di badan jalan,” katanya.

Soal waktunya, Melvi menargetkan realisasi 61.000 pohon tersebut direalisasikan satu tahun ke depan.

“Setelah ditanam, pihak pelaksana BRT juga wajib melakukan pemeliharaan setahun ke depan juga. Jadi itu hasil kesepakatan kita,” ucapnya.

Melvi juga menyebut bahwa tidak 2.700an pohon tersebut ditebang.

“Sebenarnya ada ratusan pohon yang direlokasi, terutama yang masih muda. Intinya, penebangan dan penggantian pohon ini kita perhatikan secara maksimal agar tidak mengganggu kondisi lingkungan hidup,” tuturnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Acara GEMES Di Duga Di Korupsi, Acaranya Cuma 3 Jam Habiskan Anggaran Rp 2,5 Miliar, Lukai Hati Warga Miskin Kota
AMPIBI: Ancaman PHK Terhadap 55 ribu Buruh Bentuk Kegagalan Pemerintah Dalam Mengatasi KRISIS EKONOMI
Miris, Euforia APEKSI Di Kota Medan, Sementara Guru Honorer Belum digaji Dan Tufu Serta Serti Tak Cair
Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana
Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar
Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya
Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Baca Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:41 WIB

Acara GEMES Di Duga Di Korupsi, Acaranya Cuma 3 Jam Habiskan Anggaran Rp 2,5 Miliar, Lukai Hati Warga Miskin Kota

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:11 WIB

Miris, Euforia APEKSI Di Kota Medan, Sementara Guru Honorer Belum digaji Dan Tufu Serta Serti Tak Cair

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:51 WIB

Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:03 WIB

Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya

Tajuk Populer