Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah serta Ruang bersama Pemko Tanjungbalai yang tertera didalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022
Didalam Berita Acara tersebut tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/ Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. Tan.05.01/057/D.II.M.EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare, serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terdapat koreksi LBS terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare
Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah didalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Luas Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dan dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare
Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56,69 Hektare, sehingga dalam hal ini Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen serta mengintegrasikan LSD yang telah tertuang didalam Berita Acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN
Dalam kaitan permasalahan ini terlihat Pemko Tanjungbalai belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi tanah kavlingan yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang ada
Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kota Tanjungbalai Ramadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa (19-5-2026) belum bisa menjawab terhadap permasalahan tersebut mengingat salah seorang anggota keluarganya sedang sakit, “maaf bang, orang tuaku sedang sakit di Medan, nanti ya bang, “ungkap Ramadi.
Sementara itu Samsul Efendi selaku Camat Datuk Bandar saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (19-5-2026) sedang menghadiri kegiatan reses salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar di Kelurahan Sirantau.















