Kementerian ATR/BPN Telah Lakukan Verifikasi Penetapan LSD di Kota Tanjungbalai

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN Telah Lakukan Verifikasi Penetapan LSD di Kota Tanjungbalai Dan Tidak Boleh Dialih Fungsikan. (Dok-Foto)

Kementerian ATR/BPN Telah Lakukan Verifikasi Penetapan LSD di Kota Tanjungbalai Dan Tidak Boleh Dialih Fungsikan. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah serta Ruang bersama Pemko Tanjungbalai yang tertera didalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022

Didalam Berita Acara tersebut tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/ Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. Tan.05.01/057/D.II.M.EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare, serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terdapat koreksi LBS terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare

Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah didalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Luas Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare

LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dan dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare

Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56,69 Hektare, sehingga dalam hal ini Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen serta mengintegrasikan LSD yang telah tertuang didalam Berita Acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN

BACA SELENGKAPNYA:  Wali Kota Mahyaruddin Salim Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kota Tanjungbalai

Dalam kaitan permasalahan ini terlihat Pemko Tanjungbalai belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi tanah kavlingan yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang ada

Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kota Tanjungbalai Ramadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa (19-5-2026) belum bisa menjawab terhadap permasalahan tersebut mengingat salah seorang anggota keluarganya sedang sakit, “maaf bang, orang tuaku sedang sakit di Medan, nanti ya bang, “ungkap Ramadi.

Sementara itu Samsul Efendi selaku Camat Datuk Bandar saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (19-5-2026) sedang menghadiri kegiatan reses salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar di Kelurahan Sirantau.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BC Teluk Nibung Akui Penangkapan Dua Karung Diduga Narkoba Oleh Petugas Polda Sumut Dari Sampan Kaluk di Kota Tanjungbalai
Polisi Bangun Jembatan Merah Putih di Cicalengka Hampir Rampung, Warga Segera Nikmati Akses Penghubung Baru
Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan
Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar: Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak
Polsek Cikalong Wetan Gelar Apel Siaga 1 Dalam Rangka Libur Panjang, Kapolsek Tekanan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Humanis 
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda
Hadiri Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 2, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berpesan Jadikan Tugas Mulia Sebagai Regenerasi Pengurusan Jenazah
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

BC Teluk Nibung Akui Penangkapan Dua Karung Diduga Narkoba Oleh Petugas Polda Sumut Dari Sampan Kaluk di Kota Tanjungbalai

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Telah Lakukan Verifikasi Penetapan LSD di Kota Tanjungbalai

Senin, 18 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polisi Bangun Jembatan Merah Putih di Cicalengka Hampir Rampung, Warga Segera Nikmati Akses Penghubung Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 17:51 WIB

Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar: Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

Tajuk Populer