Majalahceo.id | Tanjungbalai – Areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan ternyata dilarang untuk dialihfungsikan dan hanya dapat dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana dan harus dilaksanakan dengan ketentuan memiliki kajian kelayakan strategis, memiliki perencanaan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah serta ketersediaan lahan pengganti
Seperti yang terlihat alih fungsi lahan yang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai setelah gagal pembangunan perumahan oleh pengembang dan sekarang telah beralih menjadi tanah kavlingan terkesan akibat semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri telah mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi lahan serta fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang Perlindungan LP2B yang dalam kaitannya bahwa masyarakat dapat berperanserta didalam perlindungan LP2B, dengan tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang mana dikaitkan dengan pemberian insentif dan disintensif kepada para petani berupa keringanan Pajak dengan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tersebut diatur dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam Perda Nomor 3 tahun 2015 pada Bab XIX terdapat sanksi administratif pasal 47 bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan areal LP2B diluar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif dan/atau denda administratif
Tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi administratif ini tidak membebaskan pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan pidana dengan ketentuan barang siapa melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta
Camat Datuk Bandar Samsul Efendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (20-5-2026) mengatakan bahwa permasalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tata Ruang Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, karena permasalahannya telah melalui berbagai pertemuan dengan pihak yang terkait lainnya
Ramadi, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai belum bisa memberikan keterangan mengingat salah seorang anggota keluarganya sedang mengalami sakit.















