MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sibolga – Sidang Perkara Perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sibolga terus bergulir di.Pengadilan Negeri Sibolga, mempertemukan kedua belah pihak. Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru selaku tergugat, Kamis 21 Mei 2026.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak tergugat, satu orang saksi dari tergugat dua, warga dari desa lumut nauli.
Saat persidangan digelar terbuka dan berlangsung sebagaimana tahapan perkara perdata pada umumnya. Sejumlah pihak tampak mengikuti jalannya sidang yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai persidangan, muncul isu mengenai pembayaran pajak atas lahan yang menjadi objek sengketa, kini mencuat ketika wartawan melakukan. konfirmasi kepada pihak kuasa hukum penggugat maupun tergugat di luar ruang sidang.
Dalam konfirmasi kepada wartawan, kuasa hukum tergugat, Hadi Alamsyah, menyampaikan pihaknya telah menanyakan riwayat. Pembayaran pajak kepada beberapa mantan kepala desa di wilayah terkait.
Menurut Hadi Alamsyah, berdasarkan informasi yang diperolehnya, belum pernah ada pihak yang melakukan pembayaran pajak atas lahan tersebut
“Pernah saya tanyakan kepada beberapa mantan kepala desa bahwa yang ada di wilayah tersebut belum pernah ada yang membayar pajak,” ujar Hadi Alamsyah kepada wartawan.
Pernyataan itu, kemudian ditanggapi pihak penggugat. Faogoaro Gulo membantah klaim tersebut dan menegaskan dirinya telah melakukan pembayaran pajak atas lahan yang dimaksud, sudah sepuluh tahun.
Faogoaro Gulo menyebut pembayaran pajak dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2025. Ia mengaku memiliki bukti administrasi resmi atas pembayaran pajak tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, juga menegaskan bahwa dokumen pembayaran pajak telah dimasukkan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam perkara yang sedang diperiksa. Pengadilan Negeri Sibolga
“Atas lahan yang dijadikan sebagai objek perkara, telah melakukan pembayaran pajak secara resmi, dan bukti pembayarannya telah kami lampirkan sebagai bukti pendukung,” Ungkap Elvin Tani Gea.
Hingga berita diterbitkan, kini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Sibolga.(Asama Giawa)















