Pembayaran Pajak Lahan Sengketa Tanah. Kini Jadi Sorotan Usai Sidang  di Pengadilan Negeri Sibolga

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Sibolga, mempertemukan kedua belah pihak. Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru selaku tergugat (Dok-Poto)

Pengadilan Negeri Sibolga, mempertemukan kedua belah pihak. Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru selaku tergugat (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sibolga – Sidang Perkara Perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sibolga terus bergulir di.Pengadilan Negeri Sibolga, mempertemukan kedua belah pihak. Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru selaku tergugat, Kamis 21 Mei 2026.

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak tergugat, satu orang saksi dari tergugat dua, warga dari desa lumut nauli.

Saat persidangan digelar terbuka dan berlangsung sebagaimana tahapan perkara perdata pada umumnya. Sejumlah pihak tampak mengikuti jalannya sidang yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Usai persidangan, muncul isu mengenai pembayaran pajak atas lahan yang menjadi objek sengketa, kini mencuat ketika wartawan melakukan. konfirmasi kepada pihak kuasa hukum penggugat maupun tergugat di luar ruang sidang.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, kuasa hukum tergugat, Hadi Alamsyah, menyampaikan pihaknya telah menanyakan riwayat. Pembayaran pajak kepada beberapa mantan kepala desa di wilayah terkait.

Menurut Hadi Alamsyah, berdasarkan informasi yang diperolehnya, belum pernah ada pihak yang melakukan pembayaran pajak atas lahan tersebut

“Pernah saya tanyakan kepada beberapa mantan kepala desa bahwa yang ada di wilayah tersebut belum pernah ada yang membayar pajak,” ujar Hadi Alamsyah kepada wartawan.

Pernyataan itu, kemudian ditanggapi pihak penggugat. Faogoaro Gulo membantah klaim tersebut dan menegaskan dirinya telah melakukan pembayaran pajak atas lahan yang dimaksud, sudah sepuluh tahun.

Faogoaro Gulo menyebut pembayaran pajak dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2025. Ia mengaku memiliki bukti administrasi resmi atas pembayaran pajak tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, juga menegaskan bahwa dokumen pembayaran pajak telah dimasukkan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam perkara yang sedang diperiksa. Pengadilan Negeri Sibolga

BACA SELENGKAPNYA:  HAKORDIA 2025 : Dugaan Kerugian Perekonomian Negara Kejahatan Lingkungan PT. LTS Sudah Di Bagian Pidsus Kejatisu

“Atas lahan yang dijadikan sebagai objek perkara, telah melakukan pembayaran pajak secara resmi, dan bukti pembayarannya telah kami lampirkan sebagai bukti pendukung,” Ungkap Elvin Tani Gea.

Hingga berita diterbitkan, kini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Sibolga.(Asama Giawa)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu
Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Sempadan Sungai Kerugian Negara Rp 187,86 M
Masyarakat “HERAN” 400 Ballpress DITANGKAP, 800 Ballpress Diduga “LOLOS” dan Melintas di Kota Tanjungbalai
Dua Aliansi Akan Gelar Unras di Kantor Cabdis Wilayah X Terkait Dugaan Intervensi Pengelolaan Dana Bos dan Revitalisasi Sekolah SMA dan SMK
LHP Ombudsman Tak Dilaksanakan, AMPIBI Siap Kawal LP Tariq Nabi Mangaratua Batu Bara Sampai Pelapor Di Tangkap
Kebebasan Pers Tercederai, AMPIBI Kecam Intimidasi Pekerja Pers SP Dan Minta PM Usut Pelaku
Kisah Guru Ngaji Lawan Peredaran Narkoba Di Sumut, Berhujung Diteror, Rumah Digeruduk, Dirusak
Dua Korban Tertimbun Reruntuhan Besi Tua di Kawasan Bekas PT Gahapi, Polisi, Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Di Minta Usut Dan Pasang Police Line
Berita ini 10 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:53 WIB

Pembayaran Pajak Lahan Sengketa Tanah. Kini Jadi Sorotan Usai Sidang  di Pengadilan Negeri Sibolga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:34 WIB

Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:48 WIB

Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Sempadan Sungai Kerugian Negara Rp 187,86 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:14 WIB

Masyarakat “HERAN” 400 Ballpress DITANGKAP, 800 Ballpress Diduga “LOLOS” dan Melintas di Kota Tanjungbalai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dua Aliansi Akan Gelar Unras di Kantor Cabdis Wilayah X Terkait Dugaan Intervensi Pengelolaan Dana Bos dan Revitalisasi Sekolah SMA dan SMK

Tajuk Populer