Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Biro Umum Pemprov Sumut menganggarkan anggaran Rp 3,3 Miliar untuk belanja jasa Outsourcing tenaga pendukung yaitu Outsourcing.
Anggaran miliaran ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2026. Hal tersebut juga tertuang dalam Sirup LKPP Provinsi Sumatera Utara.
Outsourcing (alih daya) adalah pendelegasian pekerjaan atau proses bisnis kepada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istilah outsourcing memperkaya vendor merujuk pada model bisnis di mana agen penyedia tenaga kerja (vendor) mengambil margin keuntungan dari biaya yang dibayarkan perusahaan klien, sementara pekerja sering kali menerima gaji lebih rendah karena adanya potongan.
Praktik dan dinamika dalam sistem alih daya ini dapat dipahami melalui beberapa aspek berikut:
1. Sistem Pembayaran dan Keuntungan VendorPerusahaan pengguna jasa membayar sejumlah dana kepada vendor outsourcing untuk setiap pekerja yang disediakan.
Dana tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan, dan biaya jasa atau manajemen untuk vendor.
Keuntungan Vendor: Berasal dari selisih tarif tagihan klien dengan biaya riil (gaji dan fasilitas) yang diberikan kepada pekerja.
2. Kritik Terhadap Sistem Ini Banyak kalangan pekerja dan serikat buruh menilai praktik ini berpotensi merugikan karyawan.
Potongan Upah: Pendapatan pekerja sering kali tergerus oleh potongan administrasi atau agen fee yang diambil oleh vendor, sehingga upah yang diterima jauh lebih rendah daripada anggaran yang dikeluarkan oleh perusahaan klien.
Kerentanan Hak: Pekerja alih daya kerap menghadapi minimnya jaminan kesejahteraan dan ketiadaan jenjang karier yang jelas dibandingkan karyawan organik.
Penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya) terus menjadi tuntutan utama kelompok buruh dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Para pekerja menyuarakan bahwa sistem alih daya memicu ketidakpastian kerja dan kesejahteraan.
Berikut adalah beberapa detail perkembangan utama terkait isu ini:
Janji Pemerintah: Presiden Prabowo Subianto telah berjanji untuk menghapus sistem outsourcing “secepat-cepatnya” meski juga mengingatkan perlunya sikap realistis agar tidak mengganggu investasi.
Pengawalan Kebijakan: Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, juga telah menyatakan bahwa outsourcing sebaiknya dihapus. Proses kajian dan Dewan Kesejahteraan Buruh dilibatkan untuk membahas transisi kebijakan ini.
















