Majalahceo.id l Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri, menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Timur, khususnya di Kelurahan Glugur Darat I. Ia meminta camat dan lurah mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) agar proses pengangkatan kepling tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lailatul Badri kepada wartawan usai menggelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) bertema Hak dan Kewajiban Warga Negara di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (12/7).
Menurut Lailatul, dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait proses pemilihan kepala lingkungan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Warga, kata dia, menduga terdapat calon kepling yang diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Persyaratan Dukungan Calon Kepala Lingkungan.
“Kami meminta camat dan lurah patuh pada Perda maupun Perwal dalam proses perekrutan kepling. Jangan sampai ada keberpihakan yang justru menciptakan konflik di tengah masyarakat,” tegas Lailatul.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan itu menilai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.
“ASN harus menjadi contoh yang baik, menjunjung tinggi netralitas, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun akibat proses yang tidak transparan,” ujarnya.
Lailatul juga menyinggung pentingnya kehadiran camat dan lurah dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurutnya, ketidakhadiran kedua pejabat tersebut kerap menjadi sorotan karena menyangkut legitimasi pelaksanaan aturan, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pengangkatan maupun pemberhentian kepling dilakukan melalui usulan lurah kepada camat. Karena itu, sinergi antara DPRD, kecamatan, dan kelurahan sangat diperlukan.
“Kalau camat dan lurah tidak hadir, tentu banyak persoalan di lapangan yang tidak bisa langsung diklarifikasi. Padahal sinergi wilayah sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik,” katanya.
Dalam dialog bersama warga, sejumlah masyarakat meminta agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala lingkungan yang telah diterbitkan ditinjau kembali.
Mereka berharap Pemerintah Kota Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh proses seleksi.
“Kami tidak pernah tahu siapa saja yang memberikan dukungan kepada calon kepling. Kami meminta SK kepling yang sudah diterbitkan ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang secara terbuka,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, terdapat dua kandidat dalam pemilihan tersebut, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri.
Dalam proses penjaringan dukungan warga, Fachri Azril Syah disebut memperoleh sekitar 120 suara, sedangkan Ahmad Aulia Syukri mendapatkan sekitar 60 suara. Jumlah kepala keluarga di Lingkungan X yang memiliki hak memberikan dukungan diperkirakan sekitar 170 KK.
Namun, belakangan diketahui Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Lingkungan justru diberikan kepada Ahmad Aulia Syukri. Sementara Fachri Azril Syah yang diklaim meraih dukungan terbanyak dan telah memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai kepling.
Selain membahas persoalan kepala lingkungan, kegiatan Wasbang juga dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik.
Ratusan warga yang hadir menyampaikan keluhan mengenai tingginya harga beras, sulitnya memperoleh beras murah Bulog, pelayanan air bersih PDAM Tirtanadi, kebersihan lingkungan, hingga persoalan sampah.
Lailatul Badri mengatakan kegiatan Wasbang tidak hanya bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, tetapi juga menjadi wadah komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan wakil rakyat.
“Hari ini kita membahas hak dan kewajiban warga negara. Silakan sampaikan seluruh aspirasi masyarakat. Kami menghadirkan perwakilan kecamatan, kelurahan, hingga PDAM agar persoalan yang ada bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait.
“Kenaikan harga beras menjadi perhatian kami. Begitu juga persoalan pelayanan PDAM maupun kebersihan lingkungan akan kami kawal agar segera mendapat solusi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Associate Professor Dr. Mujahidin, S.Sos., MSP, yang menjelaskan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Forum seperti ini menjadi sarana masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui wakil rakyat. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Kegiatan turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Timur, pihak Kelurahan Glugur Darat I, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala lingkungan, serta perwakilan PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan, M. Tuah Rahmadi Lubis.
Perwakilan Kecamatan Medan Timur, Andi Wiguru, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap masyarakat memanfaatkan forum itu untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, M. Tuah Rahmadi Lubis mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kendala pelayanan air bersih dengan menyertakan identitas dan alamat pelanggan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan berdialog langsung bersama Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri dan para pemangku kepentingan yang hadir.











