MajalahCeo.Id | Medan – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan salah tangkap yang berakibat delay nya keberangkatan pesawat.
Walaupun begitu, dia mengaku bahwa Polrestabes Medan telah melakukan komunikasi pada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
“Sudah dikomunikasikan dengan baik,” kata Bayu saat memberikan keterangannya, Kamis (16/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika disinggung apakah insiden itu terkait dengan penyelidikan kasus judi online, Bayu enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Rahmadsyah Kabid Media Ormas Islam PISN yang juga warga Kota Medan menyesalkan kasus dugaan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST dengan menurunkan dari pesawat saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Kita sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum personel Polrestabes Medan, Ketua Partai aja di Gituin, apalagi kami rakyat kecil” kata Rahmad, Jum’at (17/10/2025.
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Iskandar ST selain merupakan Ketua DPW NasDem Sumut yang juga pemilik media PT Star sangat dikenal oleh kalangan masyarakat khususnya di Sumut.
Sehingga menduga terjadinya ketidak profesionalan oknum personel Polrestabes Medan karena sebatas kesamaan nama lalu diangggap orang yang sama juga dituduhkan terhadap sesuatu perbuatan kriminal.
“Inilah bentuk ketidakprofesionalan oknum personel Polrestabes Medan. Karena kesamaan nama lalu tidak dicek foto maupun KTP dengan gegabah oknum tersebut memaksa Bapak Iskandar ST untuk turun dari pesawat saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Menurut dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional. Sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Rahmad juga mengutip Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022). Pada aturan itu, polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 menyatakan polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara sebelumnya Ketua NasDem Sumut, Iskandar ST, membenarkan bahwa dia sempat diturunkan dari pesawat dengan tuduhan pelaku Judi Online (Judol).














