MajalahCeo.Id | Medan – Sengketa atas Produk Hukum BPN HGU PT.CSIL sudah bergulir hampir 2 bulan di BPN Sumut, dalam HGU terdapat 2 Bidang Hak Atas Tanah Budi Suharti yaitu 76.815 M² dan 4.000 M².
Lokasi Tanah itu saat ini sudah berdiri Pabrik CPO PT. CSIL dan Kebun Sawit terletak didisun V Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan.
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara ( PW ALMISBUN Sumut ) sebagai Penerima Kuasa telah melayangkan surat Sengketa dengan No. 0352 / PW-SU / ALMISBUN / VIII / 2025, tgl surat 26 / 8/ 2025,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah berproses di BPN Sumut selama 1 bulan 27 Hari dan selama proses kami telah menyampaikan data yuridis dan data fisik, saksi dan petunjuk lainya,
Tindaklanjut proses sengketa pada 22 Sept 2025, Indra Mingka Ketua PW ALMISBUN Sumut diterima Bidang Pengendalian dan Penangan Sengketa BPN Sumut Eddyman Naibaho,
Kita menjelaskan semua asal usul riwayat tanah Budi Suharti, Data Yuridis dan Data Fisik serta Hubungan Hukumnya,
Sudah 3 kali Kelengkapan berkas secara resmi disampaikan kepada Kanwil BPN Sumut Yaitu Bidang Pengendalian dan Sengketa Pertanahan dan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran,
PW ALMISBUN Sumut juga menyampaikan tembusan surat ke BPN RI dijakarta kepada Ditjen VII dan Inspektorat Jendral ( Irjen ) dan Ketua Ombudsman Pusat,
Berikutnya BPN Sumut menyampaikan Surat kepada Pemegang Kuasa Indra Mingka & Syahrijal Nasution melalui Surat No. H.01.01 / 2188-12.300 / IX / 2025, Intinya memerintahkan BPN Asahan untuk melakukan Penelitian Atas Penerbitan Gak Guna Usaha PT. CSIL berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI tgl 28 Mei 2007 Nomor : 18-HGU-BPN RI-2007 seluas 817,42 Ha,
Menyikapi surat BPN Sumut, kami melakukan Observasi untuk menggali lebih detail alat bukti, keterangan dan informasi lainya,
selama 2 hari itu melakukan observasi lapangan dan menemui para saksi – saksi dan orang-orang dan terkahir kita ke Kantor BPN Asahan pada tgl 2 Okt 2025,
Selama penangan oleh PW ALMISBUN Sumut dan melakukan penelaahan maka ada beberapa cacatan penting antara lain :
1. Panitia B pada masa proses permohonan HGU PT. CSIL diduga telah lalai dalam Meneliti dan Mengkaji Status dan Riwayat Tanah serta Hubungan Hukum antara Tanah yg Dimohon dengan Pemohon, sehingga menghilangkan hak atas tanah a.n Budi Suharti,
2. Panitia B waktu melakukan Penelitian secara fisik dilapangan Tidak mengikut sertakan Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk menentukan letak tanah dan batas-batas tanah sehingga merugikan Budi Suharti,
3. Budi Suharti dalam Hubungan Hukumnya dgn Alm. HM Syarif dan Hj Ruqiyah adalah Orang Tua Kandung dan kami memperoleh keterangan bahwa semasa hidup Orang Tua Budi Suharti Tidak pernah menjualkan atau menggantirugikan tanah milik Budi Suharti kepada siapapun.
Indra Mingka mendesak Kepala Kanwil BPN Sumut untuk meninjau ulang HGU PT. CSIL dan kita yakin proses ini dapat selesai di BPN Sumut.














