Kapal KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK Pengangkut PMI Ilegal Dilepas Pihak Imigrasi, Yusuf Beri Keterangan Tak Masuk Akal.

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sesuai hasil pemeriksaan kami terhadap ke-empat orang ABK, tidak ada yang mengarah hal tersebut adalah perbuatan tindak pidana bahkan, mereka tidak tau siapa yang menyuruh dan siapa pemilik kapal KM Aqil Jaya,” jelas Yusuf Kasi Penindakan Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (03-11-3025).

Kapal Tongkang KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK beserta 10 orang Pekerja Migran Non Prosedural (PMI) diketahui diamankan Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung Tanjungbalai di Perairan Asahan tepatnya di Sei Silo saat menuju negara Malaysia pada hari Selasa (21-10-2025) pukul 01.50 Wib.

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI), pelaku penyaluran PMI non prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 Milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Yusuf Kasi Penindakan Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai tersebut, menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat ramai terutama awak media selalu sosial kontrol masyarakat.

Awak media yang penasaran dengan jawaban Yusuf ini, mendatangi kantor Bea Cukai untuk konfirmasi terkait penangkapan Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan 10 PMI.

“Benar kami telah melakukan penangkapan atas Kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan 10 orang PMI di perairan Sei Silo Kabupaten Asahan dengan tujuan Malaysia, pada hari itu juga, kami telah menyerahkan hasil tangkapan kami kepada pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan untuk ditindaklanjuti prosesnya oleh Imigrasi,” Ungkap Henki Kabag Humas Bea cukai kepada awak media, Senin (03-11-2025).

Dikonfirmasi kepada Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara via seluler Whatsapp, “Silahkan ketemu dengan kasi Inteldakin untuk penjelasan detail pak, secara prinsipal, Imigrasi memang telah menerima limpahan dari Bea cukai dan sudah dilepas,” jawab Teodorus Simarmata di laman Whatsapp.

Baca Juga :  Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Ketua DPC Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Kota Tanjungbalai Sadikun kepada awak media mengatakan ada yang aneh dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap keempat ABK tersebut, karena mengatakan bahwa ABK tidak kenal dengan orang yang menyuruh mereka mengangkut PMI dan tidak kenal dengan pemilik kapal.

“Secara logika, bagaimana para ABK itu tidak tau siapa yang menyuruh membawa PMI non prosedural, apalagi tidak mengenal dengan pemilik kapal tongkang KM Aqil Jaya inikan aneh serta patut diduga petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan tidak profesional dalam bertugas dan hingga saat ini, jarang terjadi pelaku kejahatan mengakui dengan jujur perbuatannya jika petugas tidak pintar dalam menyikapi atau menganalisa jawabannya,” ungkap Sadikun.

Masih kata Ketua DPC FKSM, “apalagi keempat ABK tersebut di tangkap oleh petugas patroli Bea Cukai saat menuju negara Malaysia dengan membawa sepuluh orang PMI kan sudah jelas bahwa itu penyaluran PMI kenapa keempat ABK itu dilepas jika mereka tidak memberitahu siapa yang menyuruh atau membayar mereka, patut diduga merekalah penyakitnya bukan langsung dilepas,” jelas Sadikun.

Menyikapi kasus ini, Ketua DPC FKSM berjanji akan mengikuti perkembangannya dan dalam waktu dekat akan menyurati ke instansi terkait baik daerah maupun pusat dan meminta Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja dan menindak tegas anggotanya di kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai sesuai aturan yang berlaku.

Perkara ini juga tak luput dari perhatian salah seorang H.M.Zen Batubara Praktisi Hukum yang menyampaikan kepada awak media, “tidak seharusnya keempat orang ABK tersebut dilepas sebelum adanya proses hukum, dan membebaskan bukan kewenangan Imigrasi melainkan harus putusan pengadilan,” kata H.M.Zen Batubara.

Baca Juga :  Dugaan Ratusan Miliar PAD Bocor Dan DVD Makelar Proyek, GM PAM Akan Gelar Aksi Demo Minta Gubsu Evaluasi Dirut PDAM Tirtanadi

Masih kata Haji Zen Batubara, “keempat orang ABK tersebut jelas tersangka dan petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan yang membebaskan tersebut, harus kita ajukan ke pengadilan dalam rangka tangkap lepas tidak melewati proses hukum,” pungkasnya.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru