MajalahCeo.Id | Medan – Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh tanggal 9 Desember 2025, masyarakat dikejutkan penetapan dua kepala dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 oleh Kejaksaan Negeri Medan, dan seorang Camat Dugan Korupsi BBM becak sampah.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mwngatakan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 akan diperingati pada 9 Desember 2025. Tema Hakordia 2025 adalah “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, yang menekankan pentingnya kerja sama dan aksi nyata dalam memberantas korupsi.
Kegiatan Hakordia 2025 akan diadakan di Yogyakarta pada 6-9 Desember 2025, dengan berbagai acara seperti musik, dialog, pameran, permainan, dan aksi nyata. Tujuan dari Hakordia adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakordia juga menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dan memperluas gerakan antikorupsi di seluruh penjuru negeri.
“Dengan memperingati Hakordia, kita dapat menunjukkan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi demi masa depan yang lebih baik, dan kita minta Walikota Medan Rico Waas bersih – bersih pejabat bermental maling di tubuh Pemko Medan,” ungkapnya, Sabtu (15/11/2025)
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kota Medan.
Evaluasi menyeluruh dilakukan menyusul penetapan dua kepala dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 oleh Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025).
Kedua pejabat tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan berinisial BIN, serta Kepala Dinas Perhubungan berinisial ESN. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan kegiatan promosi ekonomi kreatif.
Menurut Afandi, kasus ini menambah panjang daftar persoalan korupsi di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, yang seharusnya berbenah menuju pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini momentum bagi Wali Kota untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh OPD, mulai dari Kepling, Lurah, Camat, hingga Kepala Dinas dan jajarannya,” tegas Afandi Harahap.
Politisi muda ini menilai, persoalan korupsi bukan hanya soal individu, tetapi juga soal sistem dan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada integritas.
Oleh sebab itu, Afandi mendorong dilakukan reposisi besar-besaran di tubuh Pemko Medan, dengan menempatkan pejabat berdasarkan kinerja dan rekam jejak, bukan atas dasar kedekatan politik atau loyalitas personal.
Afandi menegaskan bahwa langkah pembenahan penting untuk membangun pemerintahan kota yang benar-benar menerapkan prinsip Good Government, yakni pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.













