Majalahceo.id | Medan – Mendirikan atau memiliki bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah tindakan ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Bangunan tersebut dianggap sebagai bangunan liar dan pemiliknya menghadapi risiko hukum serta administratif yang serius.
Berikut adalah konsekuensi hukum dan administratif berdasarkan hasil penelusuran:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Konsekuensi Hukum & Sanksi Administratif
Pembongkaran Paksa: Pemerintah Kota Medan (Pemko) melalui Satpol PP berwenang membongkar bangunan yang berdiri di atas fasum tanpa izin.
Peringatan Tertulis & Penghentian: Sebelum dibongkar, pemerintah biasanya memberikan surat peringatan tertulis. Jika diabaikan, akan dilakukan penghentian sementara/tetap kegiatan pembangunan atau penggunaan bangunan.
Denda Administratif: Pelanggaran terhadap kewajiban PBG dapat dikenakan denda administratif.
Sanksi Pidana: Jika bangunan tersebut membahayakan keselamatan, menyebabkan kecelakaan, atau memakan korban jiwa, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 20% dari nilai bangunan.
2. Status Hukum Fasum
Fasum Milik Negara/Publik: Fasum tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara pribadi karena merupakan hak warga.
Penguasaan Tanah Tanpa Izin: Mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (dalam hal ini fasum) melanggar Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Tanggung Jawab Penertiban: Setelah diserahkan oleh pengembang ke Pemda, pengelolaan fasum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang berhak melakukan tindakan penertiban.
3. Masalah PBG dan
PBG (Pengganti IMB): Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG. Bangunan tanpa PBG adalah bangunan liar.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan):
Tidak memiliki PBB berarti bangunan tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak memberikan kontribusi pajak yang sah.
Pembaruan Status: Bangunan yang terlanjur berdiri tanpa PBG wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG untuk melegalkan bangunan, namun jika posisinya berada di atas fasum, legalisasi hampir pasti ditolak.
Langkah yang Harus Dilakukan
Segera Mengosongkan: Pengguna bangunan harus segera membongkar bangunan tersebut sebelum penertiban paksa oleh Satpol PP.
Lapor ke Pengurus Lingkungan: Melaporkan kepada pihak RT/RW atau Pemda (Kelurahan/Kecamatan) setempat.
Hentikan Penggunaan:
Tidak menggunakannya lagi untuk tempat tinggal atau usaha.
Bangunan liar di fasum (seperti trotoar, taman, atau bahu jalan) melanggar ketertiban umum dan hak warga setempat.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media dari berbaga sumber bahwa Bangunan Bima Group yang berrada di Komplek CBD Polonia, Blok. AA BB No.2, Suka Damai, Medan Polonia suidah 2 (dua) tahun tidak meniliki PBG dan PBB.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung Mimbar Rakyat Sumatera Utara memintra DfPRD Kota Medan untuk membahas terkait bangunan Bima Groub tersebut.
“Kita minta temuan awak media untuk dikupas tuntas kenapa bisa terjadi pembiaran ada bangiunan tanpa PBG dan tanpa PBB di atas Fasum di CBD Polonia,” ungkapnyua, Sabtu (14/2/2026).
PROGRAM
Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Program Pembangunan & Pemeliharaan Infrastruktur
Pengertian Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
PSU mencakup:
Prasarana: Jalan lingkungan, drainase, dan jaringan air limbah
Sarana: RTH (Ruang Terbuka Hijau), tempat bermain anak, dan sarana olahraga
Utilitas Umum: Jaringan air bersih, listrik, telepon, dan gas
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, PSU adalah kelengkapan dasar yang wajib disediakan dalam setiap pembangunan kawasan perumahan dan permukiman.
Tujuan Program PSU
Program Peningkatan PSU bertujuan untuk:
Meningkatkan kualitas infrastruktur dasar di kawasan perumahan dan permukiman
Mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman
Mengurangi dampak banjir dan genangan air melalui sistem drainase yang baik
Meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan jalan lingkungan yang memadai
Menyediakan ruang terbuka hijau untuk kesehatan dan rekreasi masyarakat
Meningkatkan nilai properti dan kualitas hidup masyarakat
Dasar Hukum Program PSU
Program Peningkatan PSU didasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Gedung dan Lingkungan
Peraturan Daerah Kota Padang tentang Perumahan dan Permukiman
Jenis-Jenis PSU yang Dibangun
1. Jalan Lingkungan
Pembangunan dan perbaikan jalan di kawasan perumahan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga.
2. Sistem Drainase
Pembangunan saluran drainase untuk mencegah genangan air dan banjir di kawasan permukiman.
3. Jaringan Air Bersih
Penyediaan akses air bersih yang layak dan aman untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
4. Jaringan Listrik
Peningkatan infrastruktur kelistrikan termasuk penerangan jalan umum (PJU) di kawasan perumahan.
5. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pembangunan taman, area hijau, dan tempat rekreasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
6. Tempat Pengelolaan Sampah (TPS)
Penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai untuk menjaga kebersihan lingkungan.














