Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan Informasi di himpun awak media, Kegiatan Ramadhan Fair XX/2026 dinilai rawan pelanggaran hukum lantaran tidak memiliki penanggungjawab utuh dalam acara kalender tahunan tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan selaku leading sector, memilih metode e-Purchasing (pembelian barang/jasa pemerintah secara online melalui katalog elektronik), untuk menentukan beberapa perusahaan sebagai pelaksana kegiatan.
Berdasarkan data yang dirangkum Hastara.id lewat Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP hingga Rabu (4/3/2026), terdapat 16 item belanja untuk event Ramadhan Fair XX dari total anggaran yang dikucurkan sekitar Rp2,9 miliar. Yakni antara lain: Belanja Baju Seragam Lapangan (Rp89.205.900): Belanja Jasa Dokumentasi (Rp.3.663.000): Belanja Makan Minum (Rp66 juta): Belanja Pembawa Acara (Rp.36.800.000): Belanja Pengisi Acara (Rp.422.700.000): Belanja Petugas Lapangan (Rp30.000.000).
Selanjutnya Belanja Sewa Alat Komunikasi (Rp3.330.000): Belanja Sewa Dekorasi (Rp27.750.000): Belanja Sewa Genset (Rp240.000.000): Belanja Sewa Hotel (Rp2.400.000): Belanja Sewa Instalasi Air (Rp5.550.000): Belanja Sewa Lighting Set dan Sound System (Rp.269.550.000): Belanja Sewa Pendingin Ruangan (Rp.101.500.000): Belanja Sewa Mebel (Rp532.260.000): Belanja Alat Tulis Kantor (Rp21.930.000): Belanja Sewa Tenda dan Panggung Kegiatan (Rp1.089.000.000).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, mengatakan lewat metode yang digunakan tersebut, Disdikbud Medan selaku penyedia kegiatan seolah tidak ingin membuka kompetisi bagi perusahaan lain untuk mengelola event Ramadhan Fair tahun ini.
“Artinya perusahaan-perusahaan yang mengambil belanja kegiatan Ramadhan Fair tersebut cenderung sudah dikondisikan. Sebab kalau pakai EO (event organizer), persyaratannya kan banyak. Kualifikasinya harus jelas banyaklah pertimbangannya,” ujar dia, Kamis (5/3/2026).
Lewat skema e-Katalog, dinilai Andi Nasution, belanja barang dan jasa bisa lebih masif karena tinggal dipilih perusahaan-perusahaan penyedia sesuai kebutuhan kegiatan.
“Jadi ada sekitar empat perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini, dibagi-bagilah atau di sub-sub per item belanjanya. Dari data yang kami lihat, seperti belanja mabel sampai dua kali, dibagi ke dua perusahaan. Begitu-begitu polanya kami lihat di Disdikbud Kota Medan tahun ini,” ungkapnya.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Anti Korupsi Sumatera Utara meminta agar Ramadhan Fair jangan di jadikan ajang Korupsi
“Jangan Nodai Kesucian Bulan Ramadhan, Anggaran Ramadhan Fair di duga jadi ajang Korupsi, kita minta ini diusut dari dugaan pungli parkir hingga dugaan jual beli lapak,’ katanya, Kamis (5/3/2026)
















