Majalahceo.id l Medan – Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) adalah studi teknis untuk mengkaji dan memitigasi dampak lalu lintas akibat pembangunan gedung, permukiman, atau pusat kegiatan, guna mencegah kemacetan dan gangguan akses.
Rahmadsyah Warga Kelurahan Petisah Tengah yang juga orang tua murid SDN Jalan Kejaksaan mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan Andal Lalin Restoran Pagi Sore di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah
“Jangan korbankan sekolah demi kepentingan bisnis Restoran pagi sore, anak saya sekolah di situ, kita minta Pemko Medan cek perizinan Restoran tersebut, Izin AMDAL dan ANDAL Lalin, jangan mentang mentang ada dekingnya suka suka dia di kampung kami,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rahmad mengatakan Lemahnya pengawasan dan penindakan dari tingkat kelurahan dan kecamatan, Perkim serta Satpol PP membuat kemacetan terjadi di Kota Medan.
“Bangunan tanpa PBG dan AMDAL dan ANDAL Lalin kok bisa beroperasi, nanti yang jadi korban ya rakyat kecil juga, anak kampung sini juga, ini kan wilayah sekolah, jangan kayak gitu kali,” katanya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media
Tujuan Utama
Mencegah Kemacetan: Memastikan aktivitas pembangunan tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan sistem lalu lintas
Keamanan dan Kenyamanan: Menjamin keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.
Mitigasi Dampak: Mengelola potensi peningkatan kendaraan dari Tempat Usaha
Kegiatan Usaha wajib memiliki Andalalin jika berdampak pada lalu lintas.
Biasanya diwajibkan sebelum izin pembangunan seperti IMB/PBG dikeluarkan.
Kriteria ditentukan berdasarkan luas area dan jumlah kendaraan.
Penyusunan Dokumen: Pembuatan kajian teknis.
Pengajuan: Dokumen diajukan ke Dinas Perhubungan.
Presentasi dan Evaluasi: Penilaian teknis.
Penerbitan Rekomendasi: Hasil kajian disetujui.















