DPN Geruduk Kejatisu Terkait PT Hugo Di Duga Menggelapkan Dana Iuran BPJS TK

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPN diterima Perwakilan Kejatisu saat Aksi Demo (Dok-Foto)

DPN diterima Perwakilan Kejatisu saat Aksi Demo (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Nasional (DPN) melakukan aksi demo ke Kejatisu terkait Tindakan PT Hugo yang di duga menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini PT Hugo belum membayarkan hak normatif karyawannya.

Dalam orasinya Reza Nasution mengatakan Tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segera diusut oleh Kejatisu.

“Sudah ada pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejatisu, PT Hugo harus membayarkan hak – hak pekerja karena ini sudah berlarut-larut dan pekerja sudah tua tua, tolong gunakan hati nurani,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Setelah satu berorasi DPN di terima oleh perwakilan Kejatisu dan akan menindak lanjuti tuntutan DPN

“Akan kita tindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan DPN dan akan berita seperti apa perkembangannya,” kata Lasro Simbolon Kasi Datun Kejatisu.

Tindakan perusahaan yang menggelapkan dana atau iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan dapat dikenakan:Pidana Penjara: Paling lama 8 tahun. Denda: Maksimal Rp1 miliar.Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Modus Penggelapan yang Sering Terjadi Beberapa tindakan perusahaan yang masuk kategori pelanggaran hukum meliputi: Pemotongan Tanpa Penyetoran: Gaji karyawan dipotong setiap bulan, namun dana tersebut tidak disetorkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran Sebagian: Hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari aslinya untuk mengurangi nominal iuran.

BACA SELENGKAPNYA:  Polda Jabar Tangkap Tersangka Penipuan Modus Penerbitan ID SPPG Palsu, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar

Penunggakan Iuran: Perusahaan menahan setoran iuran dalam waktu lama untuk kepentingan operasional perusahaan sendiri.

Hak Pekerja Hak Normatif: BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan tidak berhak menahan atau menghambat akses pekerja terhadap manfaat BPJS dengan alasan apa pun, termasuk jika terjadi sengketa kerja atau pengunduran diri.

Saldo Tidak Hangus: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap menjadi milik pekerja dan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
Mantan Debt Collector Diduga Jadi Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Telusuri Dugaan Korban Lain
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng
Ambisi Proyek BRT, Korbankan 2700 Pohon Di Kota Medan, Hilangkan Fungsi Ekologis, Di Duga Pidana Lingkungan Langgar UU RTH

Baca Juga

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Mantan Debt Collector Diduga Jadi Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Telusuri Dugaan Korban Lain

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Senin, 15 Juni 2026 - 14:42 WIB

AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem

Tajuk Populer