Majalah CEO | Bandung -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kali ini, petugas menangkap tersangka bernama Okky Septian Pradana di Apartemen The Metro Suites pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 03.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP David Jou, M.A., S.Pd., M.H. bersama anggota dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 6 Januari 2026 atas nama pelapor Anwar Yusup.
Hendra menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta untuk setiap titik koordinat dapur MBG.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan ID palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG sebagaimana yang diberikan kepada korban.
Dalam praktiknya, para korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu yang telah disiapkan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Kasus ini bermula ketika pelapor berkeinginan memiliki dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2025.
Pelapor kemudian bertemu dengan salah satu terlapor yang mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional dan sanggup membuka titik SPPG yang diinginkan korban.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebagai syarat pembukaan titik SPPG. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata titik yang dijanjikan tidak dapat diakses dan korban baru mengetahui bahwa pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” jelas Hendra.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Selama proses penangkapan terhadap tersangka Okky Septian Pradana, situasi berlangsung aman dan kondusif.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban,” pungkas Hendra.***
Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar















