Majalahceo.id l Medan – Tariq Nabi Mangaratua Batubara membuat Laporan ke Polrestabes Medan terkait dirinya di tahan selama 11 Bulan di rumah Detensi Imigrasi Sumut dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1575/IV/2025/2/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 20 April 2026.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang tidak dilaksanakan oleh instansi terlapor memicu korban maladministrasi untuk mengambil langkah hukum.
Pengabaian LHP terkait pelanggaran tata ruang dan pelayanan publik memicu perlawanan melalui jalur peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsekuensi Rekomendasi Ombudsman Tidak DilaksanakanWajib Ditindaklanjuti: Instansi wajib menindaklanjuti LHP/Rekomendasi Ombudsman dalam waktu maksimal 60 hari.
Sanksi Administratif: Sesuai UU No. 37 Tahun 2008, pejabat yang mengabaikan rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembinaan khusus oleh atasan atau instansi pembina.
Jalur Hukum: Karena rekomendasi Ombudsman tidak memiliki daya ikat eksekutorial (seperti putusan pengadilan) dan lebih ke arah administratif/moral, korban sering kali terpaksa menempuh jalur peradilan (seperti gugatan ke PTUN) untuk memaksa kepatuhan.
Langkah Korban MaladministrasiPublikasi/Media:
Melaporkan pengabaian LHP ke media untuk memberikan tekanan moral.
Gugatan Hukum: Menggunakan LHP Ombudsman sebagai bukti kuat di pengadilan untuk membuktikan adanya maladministrasi atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Maladministrasi sendiri mencakup berbagai bentuk seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan pelayanan, yang merugikan masyarakat
Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara.
Perwakilan Ombudsman RI menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumut dalam penanganan kasus Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Temuan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya hak dasar warga negara terkait.
*Hak Sipil “Dibekukan”*
Tariq dilaporkan sempat ditahan oleh pihak imigrasi bukan sebentar, melainkan selama kurang lebih 11 bulan.
Dalam proses tersebut, data kependudukan miliknya juga dinonaktifkan, termasuk KTP.
Dampaknya, Tariq kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara—mulai dari identitas hukum, layanan publik, hingga hak sosial-ekonomi.
Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak ini mencakup dokumen administrasi seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga, serta akses terhadap perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.
*Surat Resmi Ombudsman:*
Ada Pelanggaran Berlapis disebut dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026, tertanggal 13 Maret 2026, dimana Ombudsman menegaskan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi dan rekan-rekan dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia. LHP tersebut memuat sejumlah temuan krusial:
*A. Temuan Maladministrasi*
Penyimpangan Prosedur
Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dinilai menyimpang dalam proses pendetensian Tariq, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.
*Ketidakkompetenan Administratif*
Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dianggap tidak kompeten dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang justru dijadikan dasar rekomendasi penonaktifan data kependudukan.
*Penundaan Berlarut*
Kanwil Imigrasi juga disebut melakukan penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.
*B. Tindakan Korektif Ombudsman*
Ombudsman mengeluarkan perintah tegas:
• Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
Menghentikan pendetensian terhadap Tariq. Memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.
Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan kepada Disdukcapil Kota Medan.
• Kepada Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang:
Mencabut surat klarifikasi lama terkait data Tariq (Nomor: 400.12/70/DKCS/2023).
Melakukan verifikasi ulang seluruh data kependudukan berdasarkan register resmi.
Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.
Atas hal tersebut diatas, terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak LHP diterima.
“Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami akan menyerahkan laporan ini ke Ombudsman RI. Yang akan dilanjutkan turunnya tim respon dan monitoring ke daerah, untuk melakukan penyelidikan dan kemudian pihak dari Ombudsman RI yang akan memberi rekomendasi sesuai peraturan yang dilanggar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada awak media pada Jumat (10/4/2026).
Apabila rekomendasi diabaikan, maka konsekuensinya tidak ringan:
• Publikasi ketidakpatuhan kepada publik.
• Sanksi administratif bagi pejabat terkait.
•Pelaporan kepada DPR dan Presiden;
•Sanksi tambahan melalui Kemendagri untuk pemerintah daerah.
*Diduga Belum Dilaksanakan*
Namun sejauh ini, hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.
Upaya konfirmasi kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dan Disdukcapil Kota Medan beberapa waktu lalu juga belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat berwenang yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Kadisduk Capil Baginda P. Siregar, A.P, M.Si. juga enggan berkomentar.
*Pertaruhan Kepastian Hukum*
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ketika dokumen kependudukan dapat dinonaktifkan tanpa prosedur yang sah dan pemulihannya diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu individu—melainkan kredibilitas sistem administrasi negara itu sendiri.
Awak media sampai saat ini terus mencoba melakukan konfirmasi ke Disdukcapil Medan dan Imigrasi Sumut.
Namun pihak Imigrasi dan Kadsdukcapil Sumut tidak bisa dikonfirmasi.















