DLH Medan Jangan Omon Omon, Aktifis Lingkungan Minta Pembuktian Ribuan Pengganti Pohon Yang Di Tebang Akibat Proyek BRT

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Mingka Aktifis Lingkungan Sumatera Utara (Dok-Foto)

Indra Mingka Aktifis Lingkungan Sumatera Utara (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Terkait Statement Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan penebangan ribuan batang pohon di sejumlah badan jalan guna mendukung pembangunan proyek BRT Mebidang mendapat tanggapan dari Indra Mingka

Indra Mingka mengatakan dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup memberikan photo lokasi pengganti pohon dan pohon pengganti akibat dampak dari proyek BRT.

Poin Penting Aturan Pohon Pengganti:

Kewajiban Penggantian: Penebangan pohon berdiameter \(>30\) cm biasanya diwajibkan ganti dengan 20-30 pohon baru.

Prosedur Izin: Wajib mengajukan permohonan ke DLH/pemerintah setempat dengan foto lokasi, alasan, dan KTP.

Tanggung Jawab: Badan usaha wajib merawat pohon pengganti, sementara untuk pemohon perorangan seringkali dialihkan ke Dinas terkait.

Jenis Pohon: Spesies pengganti umumnya diatur agar sesuai dengan karakteristik kota.

“DLH Medan Jangan Omon Omon, Kita Minta Pembuktian Ribuan Pengganti Pohon Yang Di Tanam Akibat Proyek BRT,” ungkapnya, Kamis (13/5/2026)

Lanjut Indra mengatakan bahwa penebangan Pohon sudah di atur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon diatur untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perwal ini melarang keras aktivitas merusak pohon, seperti menempel spanduk, poster, iklan, atau memaku pohon. Penebangan pohon perindang jalan hanya diperbolehkan jika pohon berbahaya.

Poin Penting Perlindungan Pohon (Perwal No. 72 Tahun 2023) :
– Larangan Utama : Menempel spanduk, poster, iklan, paku, atau tindakan sejenis pada pohon perindang jalan dan peneduh.
– Ketentuan Khusus: Penebangan pohon hanya dapat dilakukan atas persetujuan Dinas SDABMBK Medan jika pohon terbukti berbahaya bagi lingkungan sekitar (rusak/kering).
– Sanksi: Peraturan daerah terkait juga memuat ancaman sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pelanggar yang merusak pohon, terutama pohon peneduh di RTH.
– Pelaksana: Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi) Medan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan pohon-pohon ini.

BACA SELENGKAPNYA:  Pembiaran Segel Di Lepas Di Bangunan Titi Kuning, Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan Secara Sistemik, Jatuhkan Marwah Walikota Dan DPRD Medan

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan penebangan ribuan batang pohon di sejumlah badan jalan guna mendukung pembangunan proyek BRT Mebidang.

“Perusahaan yang melakukan penebangan itu kontraktor pelaksana BRT oleh Kementerian, bukan Pemko Medan. Ada sekitar 2.700-an pohon di Kota Medan yang ditebang,” ucap Melvi, Rabu (13/5/2026).

Dikatakannya, penebangan pohon sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan dan nantinya pihak kontraktor akan mengganti 2.700-an pohon tersebut dengan 61.000 pohon yang baru.

“Pohon pengganti itu akan dibuat tersebar di seluruh Kota Medan, bukan hanya di badan jalan, tetapi juga tempat lainnya. Utamanya untuk menyisip pohon-pohon yang sudah tidak layak yang berada di badan jalan,” katanya.

Soal waktunya, Melvi menargetkan realisasi 61.000 pohon tersebut direalisasikan satu tahun ke depan.

“Setelah ditanam, pihak pelaksana BRT juga wajib melakukan pemeliharaan setahun ke depan juga. Jadi itu hasil kesepakatan kita,” ucapnya.

Melvi juga menyebut bahwa tidak 2.700an pohon tersebut ditebang.

“Sebenarnya ada ratusan pohon yang direlokasi, terutama yang masih muda. Intinya, penebangan dan penggantian pohon ini kita perhatikan secara maksimal agar tidak mengganggu kondisi lingkungan hidup,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Beban Ganda Buruh Perempuan, Kado Pahit May Day 2026, Upah Murah Dan MinyaKita Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram Di Kota Medan
Medan Sedang Tidak Baik Baik Saja, Emak – Emak Buruh Menjerit, MinyaKita Tembus Rp 22 Ribu, Rico Waas Ngapain Aja?
Dua Korban Tertimbun Reruntuhan Besi Tua di Kawasan Bekas PT Gahapi, Polisi, Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Di Minta Usut Dan Pasang Police Line
Di Saat Rico Waas Walikota Medan Hartanya Bertambah, Nasib Guru Honorer Pemko Medan di Ujung Tanduk
Keberadaan Tambang Jadi Sorotan, Warga Dairi Bersama Kelompok Masyarakat Kecam Berlanjutnya Aktivitas PT DPM
PAD Kota Medan Bocor, Harta Kekayaan Rico Waas Naik Rp 1,6 M di Tahun Pertama Menjabat Walkot Medan
Di Pimpin Langsung Oleh Noor Alfi Pane AP, Lurah Madras Hulu GASPOL Di Taman Beringin Kota Medan
PT Hugo Terkesan Tak Gentar Dan Kebal Hukum, Disnaker Sumut dan Kejari Medan Di Duga “Kalah” Dengan Korporasi
Berita ini 16 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:27 WIB

DLH Medan Jangan Omon Omon, Aktifis Lingkungan Minta Pembuktian Ribuan Pengganti Pohon Yang Di Tebang Akibat Proyek BRT

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:48 WIB

Beban Ganda Buruh Perempuan, Kado Pahit May Day 2026, Upah Murah Dan MinyaKita Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram Di Kota Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Medan Sedang Tidak Baik Baik Saja, Emak – Emak Buruh Menjerit, MinyaKita Tembus Rp 22 Ribu, Rico Waas Ngapain Aja?

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:43 WIB

Di Saat Rico Waas Walikota Medan Hartanya Bertambah, Nasib Guru Honorer Pemko Medan di Ujung Tanduk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:53 WIB

Keberadaan Tambang Jadi Sorotan, Warga Dairi Bersama Kelompok Masyarakat Kecam Berlanjutnya Aktivitas PT DPM

Tajuk Populer