Meski Tak Dirugikan, Pengelola BUMDES Desa Sei Piring Terima Uang Perdamaian Rp 500 Ribu

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: DE, Orang tua terduga pelaku (Fhoto dok)

Gambar: DE, Orang tua terduga pelaku (Fhoto dok)

Majalah CEO | Asahan – Sungguh aneh, meski sama sekali tidak memiliki kaitan / dirugikan terhadap persoalan pencurian satu buah tabung gas Elpiji 3 kilogram milik JU.

Namun, orang tua terduga pelaku berinisial DE harus rela membayar uang perdamaian kepada pengurus BUMDES Desa Sei Piring sebesar Rp 500 ribu.

Berdasarkan isi surat perjanjian damai yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sei Piring, Suriadi, tertulis jika DE bersepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan DA yang merupakan salah seorang pengurus BUMDES di Desa tersebut.

Sementara, hasil konfirmasi dari DE, dirinya menjelaskan jika aksi pencurian 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg tersebut hanya berurusan dengan korban, JU, bukan DA.

“Memang, sebelumnya anak saya itu ada mengambil 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg milik YU, namun, sudah dikembalikan kepada pemiliknya bang,” jelas DE saat dikonfirmasi kepada sejumlah rekan-rekan wartawan, Selasa (19/5).

DE mengatakan pihaknya saat itu harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 500 ribu kepada DA (pengurus BUMDES red).

“Aneh juga kan bang, saya itu bermasalah dengan JU, tapi, saya harus membayar ganti rugi kepada DA. Pembayaran uang itu langsung ditransfer kepada rekening atas nama SA (Kadus 1 red),” tegasnya.

Pasca dibuatnya surat perjanjian damai tersebut, lanjut DE, dirinya beserta keluarga mengaku sangat heran dengan isi surat perjanjian yang ditandatangani di kantor Desa Sei Piring tersebut.

“Setelah pertemuan di kantor Desa Sei Piring, SA yang saat ini menjabat sebagai kepala Dusun 1 Desa Sei Piring datang ke rumah saya untuk meminta surat pernyataan damai tersebut. Namun, saya tidak memberikan surat itu bang, karena saya beserta keluarga baru paham/mengerti jika isi surat itu sudah salah,” tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Diduga lakukan Mal Administrasi Dan Pembohongan Publik For-Akbar Minta Walikota Copot Kadisdukcapil Kota Medan

Masih menurut DE, pada saat pertemuan tersebut, pihak pengurus BUMDES Desa Sei Piring sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti apapun terkait keterlibatan anaknya dengan persoalan kehilangan sejumlah tabung gas di kantor Desa pada beberapa waktu lalu.

“Namun apa daya bang, karena adanya tekanan bang, saya terpaksa harus menandatangani surat pernyataan damai dan membayar uang kepada DA sebesar Rp 500 ribu tersebut,’ ketusnya.

Terpisah, Kepala Desa Sei Piring, Suriadi saat ditemui sejumlah rekan jurnalis di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian dan adanya surat pernyataan damai itu benar bang,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait adanya kesalahan pada isi surat perjanjian damai tersebut, Suriadi selaku Kepala Desa Sei Piring tidak dapat berkomentar banyak.

“Intinya itu bang, surat pernyataan damai itu memang saya tandatangani. Pasca pertemuan mediasi tersebut, barulah diketahui adanya kesalahan pada surat pernyataan damai itu bang,” katanya.

Dirinya mengakui jika DE saat ini enggan untuk memberikan surat pernyataan damai yang telah dikeluarkan tersebut.

“Saya heran kenapa DE tidak mau memberikan surat pernyataan damai itu, padahal pihak Desa hanya ingin memperbaikinya,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Rusak Estetika Kota, Pemko Medan Diminta Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut Dan Tiang Miring Di Simpang Jalan Sutomo
Komandan Paspampres Pimpin Sertijab Dan Grup B Paspampres serta Tradisi Pelepasan Pati dan Pengukuhan Pamen Paspampres
Polsek Cikalong Wetan Gelar Police Goes To School di SMP dan SMA IT DAARUL AZKIA, Tanamkan Karakter dan Kesadaran Kamtibmas Pada Pelajar
BC Teluk Nibung Akui Penangkapan Dua Karung Diduga Narkoba Oleh Petugas Polda Sumut Dari Sampan Kaluk di Kota Tanjungbalai
Kementerian ATR/BPN Telah Lakukan Verifikasi Penetapan LSD di Kota Tanjungbalai
Upah Murah Dan Zona Merah K3, AMPIBI Geruduk Kantor Walikota Dan DPRD Medan, Pernyataan Sikap Di Terima Plt Kadisnaker
Sun Plaza Di Geruduk Massa AMPIBI Pertanyakan CSR Dan Andal Lalin Penyebab Kemacetan
Cambridge Jalan S.Parman “Membara” Ratusan Massa AMPIBI Tuntut Transparansi CSR Dan Pengelolaan Limbah
Berita ini 12 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:29 WIB

Rusak Estetika Kota, Pemko Medan Diminta Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut Dan Tiang Miring Di Simpang Jalan Sutomo

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:44 WIB

Meski Tak Dirugikan, Pengelola BUMDES Desa Sei Piring Terima Uang Perdamaian Rp 500 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:14 WIB

Komandan Paspampres Pimpin Sertijab Dan Grup B Paspampres serta Tradisi Pelepasan Pati dan Pengukuhan Pamen Paspampres

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

BC Teluk Nibung Akui Penangkapan Dua Karung Diduga Narkoba Oleh Petugas Polda Sumut Dari Sampan Kaluk di Kota Tanjungbalai

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Telah Lakukan Verifikasi Penetapan LSD di Kota Tanjungbalai

Tajuk Populer