Pasca Di Demo AMPIBI, Hotel Santika Medan Salurkan CSR Ke Masjid India Muslim

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Santika Medan menyerahkan Dana CSR ke Masjid Ghaudiyah Yayasan India Muslim (Dok-Foto)

Hotel Santika Medan menyerahkan Dana CSR ke Masjid Ghaudiyah Yayasan India Muslim (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Pasca Di Demo Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia Hotel Santika Medan salurkan Dana CSrnya ke Yayasan India Musliim, hal ini terlihat dalam Akun Tiktok Yayan Indonesia yang menampilkan Hotel Santika menyerahkan Bantuan Dana CSR nya ke Yayasan India Muslim Masjid Ghaudiyah.

Regulasi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah kerangka hukum dan kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk menjalankan bisnis secara etis, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Johan Merdeka, Pingki, Rahmadsyah, Izhar Daulay, Awaluddin Pane aktifis yang tergabung dalam AMPIBI mengatakan bahwa AMPIBi akan menggelar aksi demo rutin ke perusahaan meminta data CSR kemana saja mereka salurkan karena kemiskinan di kota Medan sangat memprihatinkan .

“Kita berharap Program CSR bisa menjadi alat untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar wilayah perusahaan dan kita akan melakukan Aksi demo rutin untuk meminta data CSR Perusahaan,” ungkapnya, Kamis

Di Indonesia, pelaksanaan tanggung jawab ini bersifat wajib dan diatur melalui beberapa payung hukum utama,

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)Pasal 74: Mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Aturan ini menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban hukum perusahaan yang anggarannya diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP 47/2012)Mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan TJSL.Mewajibkan setiap perseroan untuk melaksanakan program CSR dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta dimuat dalam rencana kerja dan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.

3. Regulasi Sektoral LainnyaUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mewajibkan setiap penanam modal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

BACA SELENGKAPNYA:  Dari Pada Jadi Lahan Nganggur, Warga Suarakan PT Agrinas Pangan Bangun Fasilitas (Kopdes) Merah Putih Di Samping plaza Medan Fair

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur tanggung jawab sosial bagi perusahaan kontraktor di sektor migas.

Peraturan Menteri BUMN: Mengatur secara khusus kewajiban TJSL bagi Badan Usaha Milik Negara, yang sebelumnya dikenal dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Selain aturan di atas, perusahaan juga wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati mengenai tata cara dan fokus pelaksanaan CSR di wilayah operasional masing-masing.

Perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kamis (21/5/2016)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tak di Undang Muskel LPM Peteng, Warga Akan Gelar Aksi Demo di Kantor Camat Medan Petisah
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Tapteng Gelar Upacara di Lokasi Bencana Kecamatan Tukka
Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Tapteng, Kemenag dan Pengadilan Agama Pandan, Luncurkan Inovasi “One Day All Service”
Pelaksana Proyek Ini Tantang Wartawan Naikkan Berita Tentang Proyeknya Yang Tak Patuh Dan Abai K3 Tanpa APD
Rusak Estetika Kota, Pemko Medan Diminta Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut Dan Tiang Miring Di Simpang Jalan Sutomo
Bupati Tapteng dan Kasum TNI Tinjau Progres Infrastruktur dan Serahkan Bantuan Air Bersih di Tapteng
Massa Geruduk Cambridge Medan, Pertanyakan Transparansi CSR Untuk Rakyat, Rakyat mana?
Upah Murah Dan Zona Merah K3, AMPIBI Geruduk Kantor Walikota Dan DPRD Medan, Pernyataan Sikap Di Terima Plt Kadisnaker
Berita ini 16 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pasca Di Demo AMPIBI, Hotel Santika Medan Salurkan CSR Ke Masjid India Muslim

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:16 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Tapteng Gelar Upacara di Lokasi Bencana Kecamatan Tukka

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Tapteng, Kemenag dan Pengadilan Agama Pandan, Luncurkan Inovasi “One Day All Service”

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:18 WIB

Pelaksana Proyek Ini Tantang Wartawan Naikkan Berita Tentang Proyeknya Yang Tak Patuh Dan Abai K3 Tanpa APD

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:29 WIB

Rusak Estetika Kota, Pemko Medan Diminta Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut Dan Tiang Miring Di Simpang Jalan Sutomo

Tajuk Populer

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu surga dan segala yang mendekatkan kepadanya dari ucapan dan perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan segala yang mendekatkan kepadanya dari ucapan dan perbuatan.” (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Saat Rasulullah ﷺ Diperlihatkan Surga dan Neraka

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB