LHP Ombudsman RI Sumut Diduga Diabaikan? AMPIBI Minta Imigrasi Sumut Pulangkan Paspor, KTP, NPWP Dompet Milik Tariq Nabi Mangaratua Batubara

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) saat di Polrestabes Medan (Dok-Foto)

Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) saat di Polrestabes Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara.

Perwakilan Ombudsman RI menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumut dalam penanganan kasus Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Temuan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya hak dasar warga negara terkait.

Aktifis Johan Merdeka, Izhar Daulay, Pingki, Rahmadsyah, Awaluddin Pane yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) meminta Imigrasi Sumut memulangkan Paspor, KTP, NPWP, Dompet Atas Nabi Mangaratua Batubara

“Kita minta Imigrasi Sumut memulangkan Paspor, KTP, NPWP, Dompet atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara Karena sudah jelas bahwa Imigrasi melakukan Mal Administrasi,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026)

*Hak Sipil “Dibekukan”*
Tariq dilaporkan sempat ditahan oleh pihak imigrasi bukan sebentar, melainkan selama kurang lebih 11 bulan.

Dalam proses tersebut, data kependudukan miliknya juga dinonaktifkan, termasuk KTP.

Dampaknya, Tariq kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara—mulai dari identitas hukum, layanan publik, hingga hak sosial-ekonomi.

Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak ini mencakup dokumen administrasi seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga, serta akses terhadap perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

*Surat Resmi Ombudsman:*
Ada Pelanggaran Berlapis disebut dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026, tertanggal 13 Maret 2026, dimana Ombudsman menegaskan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi dan rekan-rekan dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia. LHP tersebut memuat sejumlah temuan krusial:

BACA SELENGKAPNYA:  Jembatan Rp 766 Juta Mangkrak Dilangkat, APH Jangan Tutup Mata, Pakar Hukum Minta Di Lidik

*A. Temuan Maladministrasi*
Penyimpangan Prosedur
Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dinilai menyimpang dalam proses pendetensian Tariq, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

*Ketidakkompetenan Administratif*
Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dianggap tidak kompeten dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang justru dijadikan dasar rekomendasi penonaktifan data kependudukan.

*Penundaan Berlarut*
Kanwil Imigrasi juga disebut melakukan penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

*B. Tindakan Korektif Ombudsman*
Ombudsman mengeluarkan perintah tegas:

• Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
Menghentikan pendetensian terhadap Tariq. Memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.

Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan kepada Disdukcapil Kota Medan.

• Kepada Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang:
Mencabut surat klarifikasi lama terkait data Tariq (Nomor: 400.12/70/DKCS/2023).

Melakukan verifikasi ulang seluruh data kependudukan berdasarkan register resmi.

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.

Atas hal tersebut diatas, terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak LHP diterima.

“Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami akan menyerahkan laporan ini ke Ombudsman RI. Yang akan dilanjutkan turunnya tim respon dan monitoring ke daerah, untuk melakukan penyelidikan dan kemudian pihak dari Ombudsman RI yang akan memberi rekomendasi sesuai peraturan yang dilanggar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada awak media pada Jumat (10/4/2026).

Apabila rekomendasi diabaikan, maka konsekuensinya tidak ringan:

• Publikasi ketidakpatuhan kepada publik.
• Sanksi administratif bagi pejabat terkait.
•Pelaporan kepada DPR dan Presiden;
•Sanksi tambahan melalui Kemendagri untuk pemerintah daerah.

BACA SELENGKAPNYA:  Masyarakat "HERAN" 400 Ballpress DITANGKAP, 800 Ballpress Diduga "LOLOS" dan Melintas di Kota Tanjungbalai

*Diduga Belum Dilaksanakan*
Namun sejauh ini, hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya konfirmasi kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dan Disdukcapil Kota Medan beberapa waktu lalu juga belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat berwenang yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Kadisduk Capil Baginda P. Siregar, A.P, M.Si. juga enggan berkomentar.

*Pertaruhan Kepastian Hukum*
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ketika dokumen kependudukan dapat dinonaktifkan tanpa prosedur yang sah dan pemulihannya diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu individu—melainkan kredibilitas sistem administrasi negara itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

THM Grand Station di Brigjend Katamso Dirazia, Komandan Cabang PERMESTA 57 Kota Medan Minta Di Segel
Pembayaran Pajak Lahan Sengketa Tanah. Kini Jadi Sorotan Usai Sidang  di Pengadilan Negeri Sibolga
Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu
Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Sempadan Sungai Kerugian Negara Rp 187,86 M
Masyarakat “HERAN” 400 Ballpress DITANGKAP, 800 Ballpress Diduga “LOLOS” dan Melintas di Kota Tanjungbalai
Dua Aliansi Akan Gelar Unras di Kantor Cabdis Wilayah X Terkait Dugaan Intervensi Pengelolaan Dana Bos dan Revitalisasi Sekolah SMA dan SMK
LHP Ombudsman Tak Dilaksanakan, AMPIBI Siap Kawal LP Tariq Nabi Mangaratua Batu Bara Sampai Pelapor Di Tangkap
Kebebasan Pers Tercederai, AMPIBI Kecam Intimidasi Pekerja Pers SP Dan Minta PM Usut Pelaku
Berita ini 3 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:04 WIB

LHP Ombudsman RI Sumut Diduga Diabaikan? AMPIBI Minta Imigrasi Sumut Pulangkan Paspor, KTP, NPWP Dompet Milik Tariq Nabi Mangaratua Batubara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:53 WIB

Pembayaran Pajak Lahan Sengketa Tanah. Kini Jadi Sorotan Usai Sidang  di Pengadilan Negeri Sibolga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:34 WIB

Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:48 WIB

Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Perusakan Sempadan Sungai Kerugian Negara Rp 187,86 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:14 WIB

Masyarakat “HERAN” 400 Ballpress DITANGKAP, 800 Ballpress Diduga “LOLOS” dan Melintas di Kota Tanjungbalai

Tajuk Populer