Majalahceo.id l Medan – Ratusan Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri menggeruduk PT di Kawasan Industri Medan.
Rahmadsyah orator mengatakan bahwa Tidak adanya pejabat atau Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan melanggar hukum dan berisiko tinggi. Perusahaan yang mempekerjakan \(\ge 100\) orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menunjuk Ahli K3.
Konsekuensi dan langkah mitigasi jika posisi tersebut kosong di perusahaan:
1. Risiko dan Sanksi bagi PerusahaanKelalaian dalam menyediakan Ahli K3 merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif (mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha) hingga sanksi pidana.
Selain itu, ketiadaan K3 sangat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan kerja dan menurunkan produktivitas.
2. Keberadaan pejabat atau Ahli K3 adalah kewajiban hukum untuk melindungi seluruh karyawan.
Pendemo dari DPN meminta untuk memberikan kepastian pemenuhan regulasi sesuai standar lokal dan memberikan informasi yang lebih spesifik dan langkah pencegahan yang tepat:
Terkait jumlah karyawan, bidang usaha atau jenis pekerjaan yang dijalankan perusahaan tersebut dan apakah saat ini sedang ada proyek atau area kerja dengan risiko tinggi yang sedang berjalan?
“Kita Minta Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Sidak ke PT atau kami akan kembali dengan massa yang lebih besar lagi,” katanya Selasa (2/6/2026)











