Majalahceo.id l Medan – Pejabat K3 adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau profesional yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah/perusahaan untuk memimpin, mengawasi, serta memastikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berjalan sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara umum, istilah ini merujuk pada beberapa posisi spesifik:
1. Pejabat Fungsional Penguji K3 (PNS)Di lingkungan pemerintahan, Pejabat Fungsional Penguji K3 adalah pegawai yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan teknis terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Ahli K3 Umum / Petugas K3 (Perusahaan)Di sektor swasta atau korporasi, profesi ini sering disebut sebagai Ahli K3 Umum (AK3U). Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah di tempat kerja yang bertugas:Memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan standar K3.Mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan tempat kerja.Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan.Memberikan pelatihan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja.
Mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pemasangan instalasi listrik berisiko fatal, termasuk sengatan listrik, kebakaran akibat korsleting, dan ledakan. Semua instalasi harus mematuhi standar K3 (seperti pedoman Permenaker No. 12 Tahun 2015)
Awak media mendapat informasi dari Johan Merdeka aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) terkait adanya pemasangan lampu Abai K3 di Stadion Kebun Bunga.
“Pekerja tak menggunakan APD saat memasang lampu di ketinggian, dimana Pengawasan Perkim Kota Medan dalam hal ini, apa tunggu ada yang meninggal lagi seperti di proyek Islamic Centre uang Abai K3,” ungkapnya, Rabu (10/6/2025).
















