Bupati Tapanuli Tengah Terima penghargaan dari Kementerian Hukum atas Dukungan Dan Komitmennya Dalam Memperluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H., menerima dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan saat menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu Rabu 10 Juni 2026.

Kegiatan ini diresmi dibuka oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Sebanyak 6.110 Posbankum resmi dibentuk—jumlah yang mencakup seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Kehadiran Posbankum ini bertujuan untuk memotong jarak dan birokrasi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mendapatkan kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa dengan tercapainya target 100% Posbankum ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jalur yang rumit dan jauh untuk mencari keadilan.

“Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby Nasution.

Hingga saat diresmikan, Posbankum di Sumut tercatat telah berhasil membantu menyelesaikan 408 kasus. Bobby berharap ke depan, sebagian besar persoalan hukum di tengah masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Posbankum ini nantinya akan disinergikan dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas oleh Pemprov Sumut. Terkait hal ini, Gubernur meminta komitmen para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi sanksi sosial yang relevan.

“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya. Misal membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” tambah Bobby.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turut mendukung penuh penerapan pendekatan restorative justice ini. Menurutnya, fokus utama hukum di tingkat desa haruslah pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman fisik.

“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” tegas Menhum.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara atas komitmen nyata mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Keberhasilan program ini juga ditegaskan Menhum sebagai salah satu indikator kinerja Kantor Wilayah Kemenkum di daerah, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Camat Medan Maimun Di Minta BAP Efrin Lurah Aur Nongkrong di Jam Kerja
Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser
Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli SMAN 1
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan
Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan
Proyek Ambisi BRT Kota Medan Dari Hutang, Ribuan Pohon Jadi Korban, Tanpa Plang Proyek Anggaran Dan PBG
THM Cube Buka Hingga Subuh, Langgar Jam Operasional, DisParw Jangan Tutup Mata, Kolega Minta DPRD Medan Gelar RDP
Hari Anak Nasional 2026 Hanya Ceremonial, Pemasok Narkoba dan Anak Di Bawah Umur Bebas Beroperasi di Hiburan Malam Di Kota Medan

Baca Juga

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:50 WIB

Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Camat Medan Maimun Di Minta BAP Efrin Lurah Aur Nongkrong di Jam Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12 WIB

Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:04 WIB

Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli SMAN 1

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:13 WIB

Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Tajuk Populer