Ada Apa?, DLHK Sumut Memberikan Keterangan Berbeda Di Depan Ombudsman RI Sumut Terkait Pencemaran PT Universal Gloves

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Ombudsman RI Sumut membahas Pencemaran PT Universal Gloves (Dok-Foto)

Rapat Ombudsman RI Sumut membahas Pencemaran PT Universal Gloves (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Universal Gloves di kawasan Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/6/2026).

Dalam agenda yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Ombudsman menghadirkan pelapor, Riki Irawan, SH, MH, bersama perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut bertujuan menggali informasi dan memperjelas penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air serta aktivitas pengolahan dan penumpukan cangkang sawit yang dikeluhkan warga sejak 2025.

Dalam keterangannya, DLHK Sumatera Utara menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami beberapa kali perubahan. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setelah PP tersebut berlaku, kewenangan beralih ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum akhirnya kembali dilimpahkan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.

DLHK Sumut mengaku telah melakukan pengawasan terhadap PT Universal Gloves pada 18 Desember 2025. Namun, saat pengawasan berlangsung, instansi tersebut tidak melakukan pengambilan sampel air. Selain itu, pada waktu itu DLHK Sumut juga belum menerima pendelegasian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dari Gubernur Sumatera Utara. Pendelegasian kewenangan tersebut baru diterima pada 15 April 2026. Saat ini, DLHK Sumut masih menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Pengaduan Lingkungan Hidup terkait penerapan sanksi dan denda administratif.

BACA SELENGKAPNYA:  Apresiasi Bang Bhoy Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Terhadap Ketua DPRD Medan Yang Peduli Terhadap Pedagang Saat Tinjau Lokasi Pasar Aksara Baru

Sementara itu, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera mengungkapkan bahwa pengaduan terkait PT Universal Gloves diterima pada 31 Maret 2026 dari Komisi XII DPR RI. Aduan tersebut menyangkut dugaan pencemaran air dan keberadaan gudang penyimpanan cangkang sawit yang disebut menimbulkan bau menyengat bagi masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum melakukan pengambilan sampel air pada 2 April 2026 ketika aktivitas perusahaan masih berlangsung. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran air yang ditandai dengan sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan.

Atas temuan tersebut, proses penerapan sanksi administratif dan denda administratif terhadap perusahaan saat ini disebut telah berada di tahap pembahasan Biro Hukum sebelum diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Meski demikian, terkait keluhan bau dari tumpukan cangkang sawit, Balai Gakkum menyatakan hasil pengujian menunjukkan parameter kebauan masih berada dalam batas baku mutu yang diperbolehkan. Karena itu, dugaan pencemaran udara akibat bau cangkang tidak terbukti secara teknis.

Balai Gakkum juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menunjuk konsultan pihak ketiga dalam penanganan maupun tindak lanjut pengaduan terhadap PT Universal Gloves.

Di sisi lain, pelapor Riki Irawan menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 25 September 2025. Menurutnya, warga melaporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup serta aktivitas pengolahan cangkang sawit yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Riki juga mengungkapkan bahwa berbagai surat tindak lanjut yang diklaim telah diterbitkan DLHK Sumut tidak pernah diterima oleh pihak pelapor. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus.

Ia menjelaskan bahwa keresahan warga sempat memicu aksi penolakan terhadap aktivitas penumpukan cangkang sawit. Dalam aksi tersebut, sejumlah warga melakukan pelemparan telur ke lokasi penumpukan cangkang sebagai bentuk protes. Namun, peristiwa itu berujung pada laporan pidana dugaan perusakan terhadap warga oleh pihak perusahaan melalui Polsek Patumbak.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Balik Seremonial May Day 2026, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mengungkap Realitas Pahit Upah Murah

Dalam forum tersebut, Riki juga meminta agar pemerintah lebih aktif melibatkan warga terdampak dalam setiap proses tindak lanjut pengaduan. Menurutnya, keterangan masyarakat yang merasakan langsung dampak lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Berita acara permintaan keterangan itu ditandatangani oleh Hendri Pranoto mewakili Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup RI, M. Nur Hasibuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta Riki Irawan, SH, MH, selaku pelapor. Dokumen tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keterangan yang disampaikan dalam forum Ombudsman tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pengawasan yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/6/2026), Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) DLHK Sumatera Utara, Zaenuddin Harahap, memberikan penjelasan mengenai kegiatan pengawasan yang dilakukan di PT Universal Gloves.

“Saat itu ada dua institusi yang masuk ke PT UG (PT Universal Gloves), yaitu Polda dan kami dari Dinas LHK. Polda saat itu mengambil sampel air, sedangkan kami mengambil sampel cangkang sesuai aduan. Untuk hal di luar cangkang, kami hanya melihat kondisi yang ada di lokasi perusahaan dan pada saat itu perusahaan tidak mengeluarkan air limbahnya ke media lingkungan luar,” ujar Zaenuddin.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan fakta lapangan yang sebelumnya diketahui oleh sejumlah wartawan. Pada Senin, 20 Oktober 2025, wartawan yang berada di lokasi menyaksikan dua orang yang mengaku berasal dari DLHK Sumatera Utara melakukan pengambilan sampel di Jalan Pertahanan Gang Sahabat, Dusun I, Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan itu juga disebut didampingi oleh personel Polda Sumatera Utara.

BACA SELENGKAPNYA:  DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut

Bahkan, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pengambilan sampel pada 20 Oktober 2025 dilakukan saat hujan lebat mengguyur kawasan tersebut. Kondisi cuaca ketika itu dikhawatirkan dapat memengaruhi hasil pemeriksaan karena air hujan berpotensi mengencerkan tingkat pencemaran yang terjadi.

Atas pertimbangan tersebut, pengambilan sampel kembali dilakukan pada 14 Januari 2026. Kegiatan itu kembali dilaksanakan oleh pihak yang mengaku berasal dari DLHK Sumatera Utara untuk memperoleh data yang dinilai lebih representatif terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

Perbedaan keterangan mengenai ada atau tidaknya pengambilan sampel oleh DLHK Sumatera Utara inilah yang kini berpotensi menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran Ombudsman. Sebab, kejelasan mengenai waktu, objek, dan hasil pengambilan sampel menjadi bagian krusial dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan serta efektivitas tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan
AMPIBI Keluhkan Lift Balai Kota Yang Rusak Di Saat Polrestabes Medan Dapat Bantuan Anggaran Rp 10 Miliar Dari Pemko Medan

Baca Juga

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Tajuk Populer