Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Dok-Foto)

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti perlunya penguatan tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait pemenuhan standar higiene sanitasi dan mekanisme pengawasan operasional, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara aman dan akuntabel.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan pada 17 Juni 2026, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Syafrida Rachmawati Rasahan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan, Donal Simanjuntak.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan, Donal Simanjuntak menyampaikan bahwa dari total 1.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebanyak 1.056 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Akan tetapi, dari jumlah yang mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), baru 775 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memperoleh penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan,” katanya, Selasa (23/06/2026).

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa hingga saat ini belum tersedia prosedur operasional baku (SOP) yang rinci mengenai mekanisme penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan pangan.

BACA SELENGKAPNYA:  Kontraktor Stadion Teladan Abai K3, Penggemar Sepak Bola Trauma Kejadian Tragedi Kanjuruhan, DPN Surati PSSI Sumut

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan mengakui bahwa dalam praktiknya, penghentian sementara operasional dilakukan sampai terdapat perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat.

Namun demikian, belum terdapat mekanisme yang mengatur validasi atau uji kelayakan secara formal sebelum suatu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diizinkan kembali beroperasi.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera menjadi perhatian agar terdapat kepastian prosedur dan mitigasi risiko yang jelas.

“Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai terkesan hanya membebankan kepada Dinas Kesehatan. Standar tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan,” tegasnya, Selasa (23/06/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin menambahkan bahwa aspek responsivitas terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman menerima informasi mengenai adanya pengaduan warga terkait rencana pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan kompleks perumahan yang dinilai belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman bersama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengaduan.

Dalam dialog dengan masyarakat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta agar rencana pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipindahkan ke lokasi lain. Mengingat dapur tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum beroperasi, relokasi dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan.

Herdensi Adnin menekankan pentingnya langkah penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.

“Setiap pengaduan masyarakat perlu direspons secara cepat dan substantif. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan aspirasi warga didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ucapnya, Selasa (23/06/2026).

BACA SELENGKAPNYA:  Bupati Tapteng Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana Sumatera Utara

Ombudsman Republik Indonesia berharap berbagai temuan dan masukan yang diperoleh dalam kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk memperkuat tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif demi menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan
AMPIBI Keluhkan Lift Balai Kota Yang Rusak Di Saat Polrestabes Medan Dapat Bantuan Anggaran Rp 10 Miliar Dari Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan Terhadap K3 Dan APAR, Usut Kebakaran Pabrik Mainan dan Belasan Rumah Warga Terdampak Di Medan Johor

Baca Juga

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Tajuk Populer