Majalahceo.id l Medan – Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hasibuan terancam dicopot setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepling. Saat ini Inspektorat Kota Medan tengah memeriksa sejumlah saksi dan korban pungli.
“Kita lagi fokus kasus pungli ini. Jika benar tentu akan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya,” ucap Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi saat dikonfirmasi Mistar, Senin (29/6/2026).
Adapun pungli dilakukan Lurah Aur untuk kepentingan pribadi dengan jumlah yang dan bervariasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pemeriksaan awal, jumlah punglinya beda-beda. Ada yang 200 ribu dan 300 ribu. Makanya ini masih kita dalami dari semua keterangan yang ada. Secepatnya juga kita jadwalkan pemanggilan terhadap Lurah Aur,” katanya.
Erfin menegaskan Wali Kota Medan tidak memberikan toleransi terhadap pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan.
“Jika terbukti, setiap pungli pasti kita tindak tegas. Oknum yang melakukan jelas diberi sanksi berat, itu sudah komitmen Pak Wali sejak menjabat. Makanya setiap ada kasus pungli, kita serius menanganinya untuk diusut tuntas,” tegasnya.
Memastikan birokrasi Pemko Medan berjalan transparansi, Erfin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, khususnya dalam pelayanan yang diberikan.
“Jika ada melihat atau menjadi korban pungli segera lapor ke kami (Inspektorat). Akan kita tindaklanjuti,” janjinya.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Kolega (Koloborasi Lembaga Aktifis Dan Media) meminta Lurah Aur segera di copot dan di non aktifkan.
“Kita minta Lurah Aur di copot dan di Non aktifkan terkait dugaan pungli Kepling yang saat ini di proses di Inspektorat Kota Medan,” pungkasnya.











