Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum.

Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban dari perusahaan air bersih.

Pelanggan tidak mampu membayar iuran air selama beberapa bulan berturut-turut.

Air Tidak Mengalir: Protes warga yang menolak membayar karena pasokan air dari perusahaan daerah sering macet tetapi tagihan tetap berjalan.

Prosedur Penertiban: Tindakan tegas petugas atas dugaan pelanggaran atau keterlambatan administrasi tanpa sosialisasi yang memadai.

Dampak bagi Warga Krisis Air Bersih: Kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi sehari-hari.

Beban Finansial Tambahan: Warga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar denda atau biaya penyambungan ulang.

Awak media menemukan ada warga Miskin Kota yang berada di Jalan S.Parman No 195 Medan atas nama Nurbeti Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran tunggakan rekening sebesar Rp 63 ribu.

Rahmadsyah mengatakan dirinya sangat menyayangkan PDAM Tirtanadi langsung main cabut meteran warga Miskin Kota.

“Jangan main cabut ajalah, Koloborasi Sumut Berkah lah pokoknya, Paten PDAM Tirtanadi ini,” ungkapnya Kamis (23/7/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Konsep ini memiliki beberapa makna penting:

Penguasaan oleh Negara: Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

Penguasaan ini bukan berarti kepemilikan pribadi oleh negara.

Untuk Kemakmuran Rakyat: Segala bentuk pengelolaan sumber daya harus didistribusikan secara adil dan merata untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tingkatkan Kapasitas Kader,  Ketua TP PKK Tapteng Ikuti Bimbingan Teknis se-Sumatera Utara di Medan
Jangan Gara Gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, Dewan Pers Dukung Polisi Tangkap 2 Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan
Komisi 1 DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Terkait Lampu Taman Di Gas “Rayap Besi”, Beban Kerja Kepling Bertambah Begadang Bawa Selimut Dan Bantal
Rugikan Vendor Dan Berdampak Lingkungan, DPRD Medan Di Minta Sidak Proyek Pembangun Kantor OJK di Kota Medan
Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Akuntabel, Pemkab Tapteng Gelar Workshop SPIP dan Manajemen Risiko
Pelanggaran K3 di Proyek Jembatan Dinas SDA BMBK Deli Serdang Kontraktor Abaikan Keselamatan Pekerja Demi Keuntungan
Hadiri Pembukaan Latihan Bersama Pacific Partnership Bupati Tapanuli Tengah: Apresiasi Kontribusi Nyata di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Manajemen Kebencanaan
Kolega Akan Gelar Aksi Demo Bersama Warga Terkait Pemilik Bangunan Jalan Jati II Tak Hargai Surat Himbauan Camat Medan Kota

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:36 WIB

Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:39 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader,  Ketua TP PKK Tapteng Ikuti Bimbingan Teknis se-Sumatera Utara di Medan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:51 WIB

Jangan Gara Gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, Dewan Pers Dukung Polisi Tangkap 2 Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Komisi 1 DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Terkait Lampu Taman Di Gas “Rayap Besi”, Beban Kerja Kepling Bertambah Begadang Bawa Selimut Dan Bantal

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:38 WIB

Rugikan Vendor Dan Berdampak Lingkungan, DPRD Medan Di Minta Sidak Proyek Pembangun Kantor OJK di Kota Medan

Tajuk Populer