Majalahceo.id l Medan – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh pemilik Panglong atau tanpa izin yang mengabaikan imbauan pemerintah ditindak tegas melalui sanksi administratif, penghentian paksa, hingga pembongkaran bangunan.
Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Awak Media) meminta Pemko Petugas memasang papan segel pada Panglong uang berada di Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah
Pemko Medan melalui Pihak Kelurahan sudah menyurati Surat peringatan bertahap (SP I hingga SP III) agar pemilik menghentikan kegiatan untuk tidak meletakkan bahan bangunan diatas drainase.
Amatan awak media, hingga saat ini pemilik tetap nekat melanggar Perda meletakkan bahan bangunan diatas drainase dan trotoar
Meeletakkan bahan bangunan panglong di atas drainase adalah tindakan yang melanggar aturan ketertiban umum. Di Kota Medan, aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 9 Tahun 2009.
Aturan dan Larangan Menutup Saluran Air:
Warga dilarang menutup, menyumbat, atau mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, dan bahu jalan.Menaruh Benda di Tempat Umum: Dilarang menempatkan benda atau barang untuk usaha maupun kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, badan jalan, dan saluran air tanpa izin resmi.
Merusak Infrastruktur: Material berat dari panglong yang menimpa atau menutup drainase dapat merusak struktur dinding selokan dan menghambat aliran air.











