Majalahceo.id l Medan – Rapat kerja (raker) DPRD Medan di hotel mewah di tengah kesulitan ekonomi masyarakat dan kebijakan penghematan anggaran dinilai mencederai rasa keadilan publik serta kontradiktif.
Kebijakan efisiensi yang digaungkan pemerintah sering kali timpang karena pembatasan ketat berlaku bagi fasilitas dasar, sementara pejabat tetap menikmati fasilitas mewah.
Pemangkasan anggaran negara menuntut penghematan, tetapi kegiatan rapat instansi pemerintah dan DPRD Kota Medan masih terpantau digelar di hotel bintang lima.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media (Kolega) mengatakan bahwa tindakan ini memicu kritik luas karena memperlihatkan jarak empati para pejabat terhadap beban hidup rakyat yang sedang sulit.
“Di saat rakyat lagi sekarat dan melarat, disaat warga Miskin Kota Medan banyak PKH dan KIP serta bansos Lansia di putus, DPRD Medan melah menghamburkan uang rakyat di Hotel Mewah The Hill Sibolangit, dimana empati wakil rakyat?,” ungkapnya Senin (3/6/2026).
Awak media juga mendapat Informasi AT Tersangka juga hadir dalam Raker DPRD Kota Medan di The Hill Sibolangit.
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk menyusun program kerja Tahun Anggaran 2027 di The Hill Hotel Resort Sibolangit, Deli Serdang.
Acara ini berlangsung selama tiga hari pada tanggal 2 hingga 4 Agustus 2026 dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Detail Kegiatan RakerWaktu Pelaksanaan: 2–4 Agustus 2026.Lokasi: The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Tema Utama: Transformasi Fungsi DPRD Kota Medan melalui Penguatan Inovasi dan Digitalisasi Guna Mengawal Akselerasi Pembangunan Kota.Fokus dan Hasil Pembahasan
Penyusunan Program 2027: Menyelaraskan program kerja DPRD melalui alat kelengkapan dewan (AKD) serta merumuskan kegiatan prioritas tahun 2027.
Sinergi Ekonomi: Wali Kota Medan Rico Waas mendorong penguatan investasi lokal, pertumbuhan ekonomi, dan kolaborasi bersama dewan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Digitalisasi & Pengawasan: Pimpinan dan anggota dewan, termasuk Wong Chun Sen, menyoroti pentingnya pengawasan transparan secara real-time serta peraturan daerah (Perda) yang adaptif terhadap teknologi.
Sebelumnya di beritakan, Koloborasi Leaga Investigasi dan Awak Media menuntut penegakan hukum dan sanksi etik terhadap pejabat publik yang diduga melakukan tindakan kekerasan atau sewenang-wenang.
Hal ini dalam menyikapi kasus hukum atau dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat.
KOLEGA akan menggelar Aksi Demo Gerakan moral menuntut Badan Kehormatan (BK) atau lembaga berwenang mengambil sikap tegas kepada AT yang telah berstatus tersangka.
KOLEGA juga mendesakan pencopotan jabatan, pemberian sanksi etik berat, hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi AT yang sudah berstatus tersangka oleh Polrestabes Medan.
“Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau perilaku arogan ala preman oleh figur yang diberi amanah oleh rakyat, mereka di gaji oleh rakyat bukan untuk menyakiti rakyat,” ungkap KOLEGA, Jum’at (31/7/2026).
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Kasus inipun menjadi perhatian publik.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AT saat ini sudah ditetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Adrian Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.
Saat disinggung apakah AT telah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka, Adrian berjanji akan menyampaikannya secara resmi dalam press release.
“Mohon bersabar. Detailnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat pelapor atas nama Robin melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya dengan cara dikeroyok oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).
Peristiwa ini disebutkan terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Sesampainya di rumah, korban mengaku dirinya kembali didatangi keluarga terlapor.
Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap AT sekaligus menjawab harapan masyarakat bahwa Polrestabes Medan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.











