Majalahceo.id l Medan – Amatan awak media pengusaha Showroom yang ada di Jalan Nibung tidak memasang bendera merah putih di Bulan Kemerdekaan RI ke – 81, Sabtu (8/8/2026)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Alasan sebagian pengusaha belum memasang bendera Merah Putih meski ada imbauan biasanya berkisar pada faktor kelalaian, proses pengadaan yang terlambat, kurangnya kepedulian nasionalisme, atau persepsi bahwa imbauan sebulan penuh bersifat tidak wajib secara hukum.
Faktor Penyebab Pengusaha Belum Memasang Bendera
Kendala Logistik: Stok bendera lama rusak atau hilang, dan proses pembelian atau pemesanan atribut seperti umbul-umbul masih berjalan.
Sifat Imbauan: Himbauan pengibaran serentak selama sebulan penuh (1–31 Agustus) umumnya berdasar pada surat edaran atau seruan kepala daerah, di mana kewajiban hukum yang kaku dalam undang-undang secara spesifik merujuk pada tanggal 17 Agustus.
Kurangnya Kesadaran: Sebagian pelaku usaha terlalu sibuk dengan operasional bisnis harian sehingga abai terhadap partisipasi simbolik hari besar nasional.
Tidak Adanya Sanksi Tegas: Ketiadaan sanksi pidana atau denda administratif yang spesifik bagi warga atau tempat usaha yang abai memasang bendera di luar tanggal 17 Agustus membuat sebagian pihak mengabaikannya.
Aspek Aturan dan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, kewajiban mengibarkan bendera negara secara hukum nasional diwajibkan pada hari peringatan Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.Imbauan pemasangan selama sebulan penuh di bulan Agustus merupakan bentuk partisipasi moral dan marwah nasionalisme, meski penegak hukum daerah atau Satpol PP kerap melakukan penertiban persuasif di lapangan.











