Majalahceo.id l Medan – Maraknya bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memicu potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Awak media menemukan Bangunan di duga tanpa PBG di Jalan Metereologi Raya.
Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (KOLEGA Sumut) meminta Pemerintah daerah didesak agar tidak tutup mata, memperketat pengawasan, serta menindak tegas pemilik bangunan liar demi mengamankan keuangan daerah dan menegakkan aturan tata ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hilangnya pemasukan kas daerah yang seharusnya sah menjadi hak pemda dari hasil penerbitan izin,” ungkap Kolega, Sabtu (15/8/2026)
Lanjut Kolega mengatakan bahwa Lemahnya kinerja dinas terkait dalam mendata objek bangunan baru memicu ketidakpastian hukum.
“Kolega meminta Bangunan tanpa izin di Jalan Meteorologi Raya di beri sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penyegelan, hingga pembongkaran paksa,” katanya.
Kolega juga meminta: Satpol PP dan dinas tata ruang perlu turun tangan memasang tanda pemberitahuan atau stiker khusus pada bangunan bermasalah.
Evaluasi berkala terhadap instansi perizinan agar oknum pembiaran bangunan ilegal bisa ditekan.
Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan didesak untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap berbagai potensi serta indikasi kebocoran penerimaan daerah dari sektor-sektor strategis, termasuk retribusi, pajak usaha, dan kepatuhan perizinan di lapangan.
Optimalisasi Pendapatan: Mengawasi objek-objek pajak dan retribusi yang selama ini belum tertagih secara maksimal.
Pansus PAD Menindaklanjuti bangunan atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)











