MajalahCeo.id | Asahan – Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi hal penting karena sering dipertanyakan / disoal ketika sebuah pusat kegiatan tersebut kerap kali menimbulkan kemacetan di seputaran lokasinya.
Izin Andalalin terhadap toko Mulia Jaya yang berlokasi di Jl HOS Cokroaminoto Kisaran tersebut dipertanyakan/disoal oleh sejumlah kalangan terkait potensi kemacetan karena kerap kali dikunjungi.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, karena dinilai kerap kali menimbulkan kemacetan, dokumen Andalalin terhadap toko Mulia Jaya Kisaran tersebut patut untuk dipertanyakan,” jelas Rizki Aditya selaku koordinator Aliansi Rakyat Mengawasi saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran, Kamis (17/9/2026).
Risky mengungkapkan berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, setiap pembangunan pusat perbelanjaan atau swalayan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mengantongi persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan setempat.
Dirinya mengatakan akibat kerap kali menimbulkan kemacetan di seputaran lokasi toko Mulia Jaya Kisaran tersebut, izin / dokumen Andalalin tersebut patut untuk dipertanyakan.
“Adapun dampak jika tidak memiliki izin / dokumen Andalalin yaitu pelanggaran regulasi, dimana setiap usaha yang beroperasi tanpa Andalalin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha oleh Pemerintah Daerah,” tegas Rizky.
Selain itu, lanjut Rizkty, dampak lainnya yaitu menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi usaha tersebut. Dimana tanpa kajian Andalalin, sanksi sirkulasi keluar – masuknya kendaraan serta minimnya fasilitas parkir yang memadai di sekitar jalan utama bisa memicu penyempitan jalan (bottleneck).
Hal senada juga diungkapkan oleh salah sejumlah aktivis di Kota Kisaran. Menurut mereka, dampak usaha tidak memiliki dokumen/izin Andalalin juga akan menyebabkan komplain publik.
“Dimana akan menimbulkan potensiĀ protes dari para pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut akibat adanya gangguan kenyamanan berlalu lintas,” jelas Reval didampingi rekannya.
Untuk menjawab keraguan publik, lanjut mereka, pihak instansi yang berwenang diharapkan segera memanggil serta memeriksa pemilik maupun manajemen toko Mulia Jaya Kisaran tersebut guna memastikan kepemilikan dokumen persetujuan hasil analisa dampak lalu lintas (Andalalin) tersebut.
“Jika pihak management/pemilik tidak dapat menunjukkan izin Andalalin alias beroperasi tanpa izin tersebut, segera berikan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha oleh Pemerintah Daerah,” harap mereka sembari mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Asahan melalui Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Zakaria Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan jika toko Mulia Jaya Kisaran belum memiliki izin / dokumen Andalalin tersebut.
“Informasi tersebut benar bang, mereka belum memiliki izin / dokumen Andalalin nya,” terangnya.
Terpisah, manajemen/pemilik toko Mulia Jaya Kisaran belum dapat dikonfirmasi terkait kepemilikan dokumen persetujuan hasil analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari tersebut.***
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.