Disinyalir Kerap Timbulkan Kemacetan, Kepemilikan Dokumen Andalalin Toko Mulia Jaya Kisaran Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ¤ Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Toko Mulia Jaya Kisaran (Fhoto.dok)

Toko Mulia Jaya Kisaran (Fhoto.dok)

MajalahCeo.id | Asahan – Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi hal penting karena sering dipertanyakan / disoal ketika sebuah pusat kegiatan tersebut kerap kali menimbulkan kemacetan di seputaran lokasinya.

Izin Andalalin terhadap toko Mulia Jaya yang berlokasi di Jl HOS Cokroaminoto Kisaran tersebut dipertanyakan/disoal oleh sejumlah kalangan terkait potensi kemacetan karena kerap kali dikunjungi.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, karena dinilai kerap kali menimbulkan kemacetan, dokumen Andalalin terhadap toko Mulia Jaya Kisaran tersebut patut untuk dipertanyakan,” jelas Rizki Aditya selaku koordinator Aliansi Rakyat Mengawasi saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran, Kamis (17/9/2026).

Risky mengungkapkan berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, setiap pembangunan pusat perbelanjaan atau swalayan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib mengantongi persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan setempat.

Dirinya mengatakan akibat kerap kali menimbulkan kemacetan di seputaran lokasi toko Mulia Jaya Kisaran tersebut, izin / dokumen Andalalin tersebut patut untuk dipertanyakan.

“Adapun dampak jika tidak memiliki izin / dokumen Andalalin yaitu pelanggaran regulasi, dimana setiap usaha yang beroperasi tanpa Andalalin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha oleh Pemerintah Daerah,” tegas Rizky.

Selain itu, lanjut Rizkty, dampak lainnya yaitu menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi usaha tersebut. Dimana tanpa kajian Andalalin, sanksi sirkulasi keluar – masuknya kendaraan serta minimnya fasilitas parkir yang memadai di sekitar jalan utama bisa memicu penyempitan jalan (bottleneck).

Hal senada juga diungkapkan oleh salah sejumlah aktivis di Kota Kisaran. Menurut mereka, dampak usaha tidak memiliki dokumen/izin Andalalin juga akan menyebabkan komplain publik.

“Dimana akan menimbulkan potensiĀ  protes dari para pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut akibat adanya gangguan kenyamanan berlalu lintas,” jelas Reval didampingi rekannya.

Untuk menjawab keraguan publik, lanjut mereka, pihak instansi yang berwenang diharapkan segera memanggil serta memeriksa pemilik maupun manajemen toko Mulia Jaya Kisaran tersebut guna memastikan kepemilikan dokumen persetujuan hasil analisa dampak lalu lintas (Andalalin) tersebut.

“Jika pihak management/pemilik tidak dapat menunjukkan izin Andalalin alias beroperasi tanpa izin tersebut, segera berikan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha oleh Pemerintah Daerah,” harap mereka sembari mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Asahan melalui Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Zakaria Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan jika toko Mulia Jaya Kisaran belum memiliki izin / dokumen Andalalin tersebut.

“Informasi tersebut benar bang, mereka belum memiliki izin / dokumen Andalalin nya,” terangnya.

Terpisah, manajemen/pemilik toko Mulia Jaya Kisaran belum dapat dikonfirmasi terkait kepemilikan dokumen persetujuan hasil analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari tersebut.***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Wabup Tapanuli Tengah Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN pada Hari Kesadaran Nasional
Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP
Pemkab Tapteng dan Caritas Sibolga Gelar Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing untuk Anak Penyintas Bencana
Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat
165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Berkantor di Kecamatan Badiri untuk Percepat Penanganan Banjir dan Serap Aspirasi Masyarakat

Komentar

LINI MASA

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Wabup Tapanuli Tengah Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN pada Hari Kesadaran Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 13:53 WIB

Disinyalir Kerap Timbulkan Kemacetan, Kepemilikan Dokumen Andalalin Toko Mulia Jaya Kisaran Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 - 01:51 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 20:41 WIB

Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:03 WIB

Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP

TAJUK HARI INI