Ada Apa?, Pemko Medan Gelontorkan Rp.19 Miliar Untuk Rehabilitasi Gedung Polisi dan Kejaksaan Di Saat Puskesmas Tak Miliki IPAL

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo.id l Medan – Pemerintah Kota Medan kembali mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Aparat Penegak Hukum.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, sedikitnya Rp. 19,08 miliar disiapkan untuk tiga Proyek Rehabilitasi Gedung yang akan digunakan oleh Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2026.

Tiga paket pekerjaan tersebut telah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada 3 Juni 2026. Masing-masing adalah Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dan Rehabilitasi Gedung Polres Pelabuhan Belawan. Seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dan akan dilelang melalui mekanisme tender, Rabu (17/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk proyek Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Nilai pagu yang disediakan mencapai Rp. 10,49 miliar dengan volume pekerjaan seluas 1.538 meter persegi. Paket tersebut berada dibawah Pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dan dijadwalkan memasuki tahap Pelaksanaan Kontrak mulai Mei hingga Desember 2026.

Sementara itu, Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 4,59 miliar dengan luas pekerjaan 674 meter persegi. Proyek ini juga akan dilelang pada April 2026 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun yang sama. Adapun Rehabilitasi Gedung Polres Pelabuhan Belawan memperoleh pagu sebesar Rp. 3,99 miliar dengan volume pekerjaan 586 meter persegi. Sama seperti dua proyek lainnya, pekerjaan ini akan menggunakan metode tender dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2026.

BACA SELENGKAPNYA:  DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Jika ditotal, ketiga proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp. 19.082.360.000. Nilai ini menjadikan rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum sebagai salah satu paket konstruksi dengan nilai cukup besar yang dikelola Dinas Perkimcikataru pada tahun mendatang.

Munculnya tiga proyek tersebut menarik perhatian karena seluruhnya diperuntukkan bagi institusi vertikal yang secara administratif berada dibawah pemerintah pusat, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan pengalokasian anggaran daerah untuk pembangunan maupun rehabilitasi aset yang digunakan instansi penegak hukum.

Dokumen SiRUP yang diumumkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tidak menjelaskan secara rinci alasan kebutuhan rehabilitasi, kondisi bangunan eksisting, maupun urgensi pekerjaan yang menjadi dasar penganggaran. Dokumen tersebut hanya memuat volume pekerjaan, nilai pagu, metode pemilihan, serta jadwal pelaksanaan proyek.

Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur perkotaan, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas kepolisian dan kejaksaan berpotensi menjadi perhatian publik. Apalagi seluruh proyek tersebut dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.

Wakil Direktur Jaringan Mata (Masyarakat Awam Taat Aturan), Hendra Siregar, menilai rencana penganggaran tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini seharusnya mempertimbangkan berbagai kebutuhan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

“Perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar penganggaran kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Hendra Siregar dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Sorotan terhadap rencana anggaran tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan Pemerintah Daerah untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah sebelum memberikan dukungan anggaran kepada instansi vertikal yang pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA SELENGKAPNYA:  Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra' ITM Kota Medan

Dalam pernyataannya, pada Senin (11/05/2026) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar berhati-hati dalam mengalokasikan hibah atau bentuk dukungan anggaran kepada instansi vertikal guna menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Status penganggaran, apakah merupakan hibah atau bentuk belanja lainnya, juga masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Untuk itu, konfirmasi dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, diperlukan guna memberikan kejelasan kepada publik mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme penganggaran kegiatan tersebut.

Padahal Saat Ini Puskesmas Ada yang tak miliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Publik mempertanyakan Ada Apa Pemko Medan Gelontorkan Rp.19 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Polisi dan Kejaksaan Di Saat Puskesmas Tak Miliki IPAL

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan
DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIB

DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Tajuk Hari Ini