Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Jakarta, Pada hari Kamis, 18 Juni 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan signifikan terhadap pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM dan juga merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin adil, tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari latar belakang, perubahan fundamental, mekanisme agregasi, dampak di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Choirun Nisa, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

BACA SELENGKAPNYA:  Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PP No.20 Tahun 2026” Tentang Peraturan Pemerintah yang merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM

• Latar Belakang Terbitnya PP 20 Tahun 2026
• Perubahan Fundamental dalam PP 20 Tahun 2026
• Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%
• Profesi dan Pekerjaan Bebas yang Dikeluarkan dari Skema PPh Final UMKM
• Mekanisme Agregasi Omzet Rp4,8 Miliar
• Pencegahan Fragmentasi atau Pemecahan Usaha
• Perpanjangan dan Pemanfaatan Fasilitas PPh Final UMKM
• Ketentuan Baru Mengenai Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
• Dampak PP 20 Tahun 2026 terhadap Pelaku Usaha dan UMKM
• Studi Kasus dan Simulasi Praktis
• Strategi Kepatuhan Pasca PP 20 Tahun 2026

 

PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PP No. 20 Tahun 2026 serta mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat, efektif, dan sesuai dengan prinsip kepatuhan perpajakan.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Akhir kata,
Salam UMKM Naik Kelas, Pajak Berintegritas, Indonesia Semakin Berkualitas
Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Kepatuhan Kuat!

 

#BerbaktiPadamuNegeri
#PajakKuatIndonesiaMaju
#IndonesiaCintaDamai
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakTepatUMKMKuat
#NaikKelasBersamaPP20
#KupasTuntasPP20Tahun2026
#PP20UntukPertumbuhanUMKM

 

Jakarta, 18 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website:www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN
Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa
AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum
SPPG Tak Punya PBG, Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah
Kasus Dugaan Tabrak Lari Kalteng Dibawa ke DPR RI, Keluarga Korban Desak Komisi III Kawal Kepastian Hukum
Diduga Suruhan Kepsek Intimidasi Wartawan, Tidak Terima Diberitakan Miring Soal Pembangunan Rehabilitasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II Tapsel
Tiga Kendaraan Saat Pohon Tumbang di Kediaman Ketua DPRD Medan, Bukti Penumpukan Fasiltas Wah Dan Ketimpangan Di Saat Rakyat Susah

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 06:14 WIB

Penyidik Kejagung Cecar Tenaga Ahli Hingga PPK BGN

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:20 WIB

AWAS: Copot Kapolres Deli Serdang Sudah Merampas Hak Kemerdekaan Ketua SPSI AGN Sumut Untuk Menyampaikan Pendapat Di Depan Umum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:31 WIB

SPPG Tak Punya PBG, Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah

Tajuk Populer