Majalahceo.id l Medan – Permintaan penonaktifan atau pencopotan permanen terhadap lurah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) merupakan tuntutan atau sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, yang biasanya diproses melalui audit khusus oleh Inspektorat daerah sebelum kepala daerah mengambil keputusan pemecatan atau pencopotan definitif.
Inspektorat melakukan audit khusus atau pemeriksaan atas laporan dan bukti dugaan pungli.
Pejabat yang bersangkutan biasanya dibebas tugaskan sementara agar proses investigasi berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terbukti melanggar hukum dan aturan disiplin PNS/ASN, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan secara permanen atau pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Peduli Negeri (DPN) meminta Walikota Medan menjatuhkan sanksi kepada Efrin Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun pencopotan jabatan secara permanen atau pemberhentian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















