Sebelumnya, Pemko Medan resmi menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 5 Agustus 2026. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan hasil audit khusus
Inspektorat akibat dugaan pungutan liar (pungli) kepada kepala lingkungan serta penyalahgunaan wewenang.
Alasan Penonaktifan
Dugaan Pungli: Meminta sejumlah uang secara tidak sah kepada kepala lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan melanggar aturan dan menikmati fasilitas tidak sah seperti fasilitas SPA gratis.
Audit Inspektorat: Keputusan diambil setelah pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Kota Medan.
Tindak Lanjut Pemko Medan Pembebasan Sementara: Jabatan dibebaskan sementara agar pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.
Sanksi Tegas: Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang di lingkungan.
Halaman : 1 2















