Pada suatu peradilan, hal yang sangat berpengaruh pada sebuah putusan, adalah keterangan saksi. Baik itu peradilan dalam pengadilan hukum positif, maupun hukum pidana Islam, semuanya membutuhkan kehadiran saksi. Tanpa saksi, kemungkinan besar kasus tersebut akan mentok dan tidak mendapatkan titik terang.
Saksi dalam bahasa Indonesia merupakan kata benda yang berarti “orang yang melihat atau orang yang mengetahui”. Kata saksi dalam bahasa Arab adalah شاھد atau الشاھد yaitu orang yang mengetahui yang menerangkan apa yang diketahuinya, kata jama’nya adalah اشھاد dan شھود . Kata شھید jama’nya ialah شھداء masdharnya adalah الشھادة yang artinya kabar yang pasti.
Setiap muslim dilarang untuk menyembunyikan kesaksian dan harus memberikan kesaksian yang benar dan jujur kepada majelis hakim. Dalam peradilan hukum pidana Islam, syarat agar kesaksiannya diterima adalah saksi harus muslim. Jumlah saksi paling sedikit adalah dua orang muslim. Baik itu kedua duanya adalah laki laki, ataupun seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkan menerima kesaksian orang kafir terhadap wasiat yang dilakukan oleh orang Islam pada waktu musafir karena tidak adanya orang Islam untuk menjadi saksi. Mereka berpegang kepada firman Allah SWT. Surat al-Maidah ayat 106.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”
Imam Malik dan Imam Syafi’i tidak dapat menerima kesaksian orang kafir terhadap orang Islam secara mutlak. Mereka berpegang kepada sifat saksi yang ditegaskan oleh Allah SWT. dalam surat al-Baqarah ayat 2 yaitu adil dan termasuk golongan Islam yang diridhai. Sedangkan orang kafir tidak termasuk orang adil, bukan golongan Islam dan orang kafir adalah manusia paling fasik dan mendustakan Allah, apalagi terhadap manusia, tentu lebih tidak dapat dipercaya.
Baligh adalah syarat berikutnya. Ibnu Hazm menjadikan baligh sebagai syarat yang mesti dipenuhi oleh para saksi dalam semua peristiwa hukum. Jika para saksi belum mencapai usia baligh, maka kesaksian para saksi tersebut tidak dapat diterima. Hal tersebut adalah suatu kewajaran untuk dijadikan syarat bagi para saksi, sebab orang yang telah mencapai usia dewasa pada umumnya telah mempunyai kesempurnaan akal untuk memahami dalil-dalil taklifi dan berbagai peristiwa yang terjadi sekitarnya, sehingga orang tersebut pantas untuk diberi beban hukum.
Sementara itu, orang gila dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak bisa diberikan taklif untuk memikul tanggung jawab, karena belum sempurna akalnya yang akan dijadikan sebagai alat untuk memahami sesuatu. Walaupun terjadi khilafiyah pada bagian anak anak. Ada pendapat yang membolehkan anak anak sebagai saksinya dengan ketentuan tertentu, ada pula yang menganggap kesaksian anak anak itu bukanlah dianggap sebagai kesaksian, namun dianggap sebagai petunjuk untuk mengungkapkan kebenaran.
Selain itu, adil juga termasuk kedalam syarat diterimanya kesaksiannya. Seorang saksi yang tidak adil dalam kesaksiannya ditambah juga dengan dendam pribadinya kepada pelaku maka berpotensi saksi tersebut akan tidak adil, ia akan melebih lebihkan kesaksiannya dengan tujuan agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat. Hal ini termasuk kesaksian yang ditolak dan termasuk perbuatan yang tidak baik.
Sudah seharusnya memberikan kesaksian dengan sebenarnya, jujur dan tidak dicampuri oleh urusan pribadi, harus murni untuk menegakkan hukum dengan sangat adil. Penegakan hukum yang tidak adil membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa menyerahkannya kepada penegak hukum, contohnya menghakimi para pencuri yang tertangkap oleh masyarakat. Ketika penegakan hukum itu adil, maka masyarakat meletakkan kepercayaan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Sehingga hidup menjadi tentram.















