Maraknya Ilegal Fishing, Gempar Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – SIBOLGA- Aktifitas ilegal fishing atau penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan/dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI semakin marak di Perairan Sibolga dan Tapteng.

Sehingga memicu reaksi keras dari koalisi LSM Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gempar (Gerakan Massif Perjuangan Rakyat) Sibolga-Tapteng akan melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa ke pihak terkait.

Hal ini disampaikan Ketua LSM P2i (Pemantau Pembangunan Indonesia) Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok (Gerakan Muda Bongkar Korupsi) Juan Lumban Gaol, Rabu (8/10/2025).

Menurut Simon Situmorang, hal ini berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM di beberapa lokasi Sibolga dan Tapteng yang kerap melakukan praktik ilegal fishing seperti kegiatan bom ikan dan alat tangkap jenis trawel yang tidak memiliki SIPI dan SIUP.

“Kami meminta dalam waktu satu minggu, pihak terkait untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo atau unjukrasa,” tegas Simon.

Hal senada juga disampaikan Juan Lumban Gaol, meminta pihak terkait agar intens melakukan patroli di wilayah Perairan Sibolga dan Tapteng terhadap aktivitas ilegal fishing.

“Dan kami juga meminta, pihak terkait bertindak cepat menindak tegas pelaku-pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng, “pintanya.

Dalam, UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a yakni Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Kemudian, Pasal 84 ayat (1), yakni Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

BACA SELENGKAPNYA:  Tugas Wartawan Dihalangi, Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum

Dan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) yakni Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), atau izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 27 ayat (1) yakni, Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.

Selanjutnya, Larangan Mengoperasikan Kapal Tanpa Izin, pada Pasal 93 ayat (1) yakni Setiap orang yang menangkap ikan tanpa memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 93 ayat (2), yakni Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer