Tugas Wartawan Dihalangi, Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Selasa, 1 Juni 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALAHCEO.COM- Pekanbaru – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau datangi Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, di Pekanbaru, Senin (31/5/2021).

Warga hendak konsultasi hukum terkait persoalan lahan mereka yang dirusak oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) beberapa hari yang lalu.

Mereka menyampaikan saat perusahaan merusak tanaman sawit milik masyarakat, masyarakat langsung meminta kepada satpam dan operator alat berat agar menghentikan pengrusakan tanaman milik mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa yang menjadi korban pengrusakan tanaman sawit yang dilakukan perusahaan, milik Parlin Purba pada tanggal 7 mei 2021 dan kemudian perusahaan ingin kembali masuk merusak tanaman milik masyarakat pada tgl 27 mei 2021 dan masyarakat berhasil menghentikan tindakan dari PT. PSPI.

Selain itu, buntut penghalangan tugas wartawan oleh satuan pengaman (satpam) PT PSPI saat meliput unjuk rasa masyarakat di PT PSPI terus bergulir, bahkan akan berlangsung ke pengadilan.

Ketua DPD PJID Riau yang juga pengacara kondang Riau Jetro Sibarani SH MH mengatakan, mengeksekusi suatu objek perkara harus didasari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kemudian, persoalan Satpam PT PSPI menghambat tugas wartawan sebelum dilaporkan pada Polda Riau, terlebih dahulu dilakukan somasi pada PT PSPI.

“Saya sebagai kuasa hukum warga akan menempuh upaya hukum pelaporan kepada pihak kepolisian agar perkara pidana pengrusakan diproses.
Masalah ini kita kawal baik dari kantor advokat Jet Sibarani, SH.MH maupun dari organisasi DPD PJID Provinsi Riau.
Kebun dikuasai warga sejak tahun 2005 tanpa adanya keberatan dahulunya hingga kebun sawit tersebut panen,” terang Jetro.

Parlin Purba, salah seorang warga yang juga pemilik lahan yang dirusak oleh PT PSPI mengatakan, bahwa lahan kebun sawit milik pribadinya dirusak tanpa ada alasan tertentu.

Baca Juga :  Polres Tapteng dan Polda Sumut Salurkan Bantuan Pasca Bencana di Gereja HKBP Sibuluan

“Pada tanggal 7 mei 2021 lalu saya datang ke kebun, saat sampai dikebun beberapa batang sawit milik saya telah di tumbangkan menggunakan alat berat dan ada banyak Security dari perusahaan PT PSPI dilokasi,” beber Parlin.

Parlin mengaku, kaget kebun sawit miliknya yang siap panen tiba-tiba tumbang dan rusak. Oleh karena itu, Parlin dan warga lainnya memilih menempuh kejalur hukum, karena merasa tidak terima kebun milik pribadi meraka dirusak oleh PT PSPI.

“Kebun saya ini seluas 2 Hektar. Saya beli dilengkapi dengan surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa pada tahun 2007 dan saya tanami sawit pada tahun 2008. Tidak ada yang komplen dari pihak manapun pada saat itu,” jelas Parlin.

Melihat kejadian tersebut warga masyarakat Desa Petapahan lainnya mendatangi lahan milik meraka masing-masing yang berbatasan dengan milik Parlin, warga mempertanyakan kepada satpam PT PSPI kenapa kebun mereka juga dirusak.

Kemudian perdebatan pun terjadi antara warga dengan Security dan Junaidi salah seorang petinggi dari PT PSPI yang ketahui sebagai humas dari PT PSPI.

Jetro menuturkan, terkait perkara dugaan menghalangi tugas wartawan menyangkut dari permasalahan pengerusakan tanaman sawit warga.mendapat informasi tentang terjadinya pengerusakan tersebut maka rekan rekan wartawan langsung turun ke lokasi guna melakukan peliputan.
Namun sayangnya pada saat itu rekan rekan wartawan tidak diperbolehkan masuk sehingga terjadi perdebatan.

“Saya selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau juga akan membuat laporan atas apa yang telah menimpa rekan rekan wartawan ini ke Polda Riau. Tetapi sebelum kita membuat laporan, kita akan lakukan somasi terlebih dahulu ke Perusahaan.jika somasi tersebut tidak di indahkan,maka mau tidak mau permasalahan ini akan kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum,” tegas Jetro.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba-2025, Tekankan Penindakan Humanis

Tempat terpisah untuk keseimbangan berita, media mencoba mengkonfirmasi pihak PT PSPI, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT PSPI belum dapat di temui.

(Anhar Rosal/PJID Riau).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru