Akibat Nadiem Makarim, Kampus ITM Porak Poranda, Masjid AL Iqra Rata Dengan Tanah, Pengalihan Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, beberapa waktu yang lalu Komisi 4 DPRD Kota Medan mengunjungi bangunan Eks ITM terungkap bahwa pengalihan bangunan ke sekolah perawat Mitra Medika, bangunannya tidak mengantongi izin PBG.

Bahkan Masjid AL Iqra Gedung Arca rata dengan tanah.

Gara-gara dualisme yayasan yang berujung pencabutan izin oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim saat itu.

Nadiem Makarim menteri pendidikan yang saat ini memakai rompi kejagung tidak pernah turun kekampus ITM tapi mencabut izin ITM yang hingga saat ini menuai polemik.

Sebelumnya pernah diberitakan
Mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM), Agung, sedih karena tak bisa mengikuti sidang skripsi gara-gara dualisme yayasan yang berujung pencabutan izin oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Agung mengatakan dia seharusnya sudah menjalani sidang skripsi pada 2020.

“Saya seharusnya sudah sidang tahun 2020, tapi karena ada masalah ini belum jadi,” kata Agung di Medan, Senin (11/10/2021).

Agung menyampaikan cerita itu dalam diskusi yang digelar mahasiswa dan alumni ITM. Diskusi itu bertajuk ‘Upaya Hukum Sebagai Respon Terhadap Izin Operasi ITM’.

Agung mengatakan mahasiswa sudah mencoba berupaya mendamaikan konflik Yayasan Dwiwarna yang menaungi ITM. Namun, katanya, upaya itu gagal.

“Sebelum ITM ini ditutup, sudah banyak upaya yang dilakukan mahasiswa,” ucap Agung.

Agung berharap seluruh mahasiswa ITM dapat dipindahkan ke kampus swasta lain secara gratis. Dia mengaku keberatan jika harus membayar lagi untuk bisa pindah kampus.

“Sekarang mahasiswa meminta bagaimana bisa mahasiswa ini dipindahkan semua. Sekarang sudah muncul isu membayar untuk proses perpindahan itu,” tuturnya.

Sementara itu, praktisi hukum yang menjadi narasumber kegiatan, Julheri Sinaga, mengatakan SK pencabutan izin ITM bisa digagalkan dengan gugatan di PTUN. Namun, dia mempertanyakan apakah pihak yayasan ITM mau menggugat persoalan itu.

BACA SELENGKAPNYA:  Akibat Ada Permintaan Pengembalian DP Karena Permohonan KPR Ditolak Bank, PT Samera Kani Sentosa Gugat Oknum Konsumen

“Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang jadi masalah, yang berhak melakukan gugatan itu siapa. Karena yang dicabut itu adalah izin operasional, tentu yang berkepentingan adalah yayasan. Masalahnya yayasan apakah mau menggugat?” tutur Julheri.

Julheri mengatakan langkah lain yang bisa dilakukan adalah lewat perdamaian dua pihak yayasan. Mahasiswa, kata Julheri, bisa mendorong hal itu dengan meminta Kejaksaan melakukan audit keuangan pihak yayasan.

“Tawaran menurut saya yang paling pas, ini menurut saya, mohonkan kepada kejaksaan untuk melakukan audit pertanggungjawaban ITM. Begitu ditemukan penyimpangan, ditarik paksa. Kalau dari pengadilan saya pikir cukup panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut izin pendirian kampus ITM. Izin ini dicabut karena konflik dualisme yayasan yang tidak berkesudahan.

Dilihat detikcom, Kamis (7/10), pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Tajuk Populer