Akibat Nadiem Makarim, Kampus ITM Porak Poranda, Masjid AL Iqra Rata Dengan Tanah, Pengalihan Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, beberapa waktu yang lalu Komisi 4 DPRD Kota Medan mengunjungi bangunan Eks ITM terungkap bahwa pengalihan bangunan ke sekolah perawat Mitra Medika, bangunannya tidak mengantongi izin PBG.

Bahkan Masjid AL Iqra Gedung Arca rata dengan tanah.

Gara-gara dualisme yayasan yang berujung pencabutan izin oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadiem Makarim menteri pendidikan yang saat ini memakai rompi kejagung tidak pernah turun kekampus ITM tapi mencabut izin ITM yang hingga saat ini menuai polemik.

Sebelumnya pernah diberitakan
Mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM), Agung, sedih karena tak bisa mengikuti sidang skripsi gara-gara dualisme yayasan yang berujung pencabutan izin oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Agung mengatakan dia seharusnya sudah menjalani sidang skripsi pada 2020.

“Saya seharusnya sudah sidang tahun 2020, tapi karena ada masalah ini belum jadi,” kata Agung di Medan, Senin (11/10/2021).

Agung menyampaikan cerita itu dalam diskusi yang digelar mahasiswa dan alumni ITM. Diskusi itu bertajuk ‘Upaya Hukum Sebagai Respon Terhadap Izin Operasi ITM’.

Agung mengatakan mahasiswa sudah mencoba berupaya mendamaikan konflik Yayasan Dwiwarna yang menaungi ITM. Namun, katanya, upaya itu gagal.

“Sebelum ITM ini ditutup, sudah banyak upaya yang dilakukan mahasiswa,” ucap Agung.

Agung berharap seluruh mahasiswa ITM dapat dipindahkan ke kampus swasta lain secara gratis. Dia mengaku keberatan jika harus membayar lagi untuk bisa pindah kampus.

“Sekarang mahasiswa meminta bagaimana bisa mahasiswa ini dipindahkan semua. Sekarang sudah muncul isu membayar untuk proses perpindahan itu,” tuturnya.

Sementara itu, praktisi hukum yang menjadi narasumber kegiatan, Julheri Sinaga, mengatakan SK pencabutan izin ITM bisa digagalkan dengan gugatan di PTUN. Namun, dia mempertanyakan apakah pihak yayasan ITM mau menggugat persoalan itu.

Baca Juga :  Camat Sitahuis : Akses Jalan Tarutung-Rampa Sitahuis Sudah Bisa Dilalui

“Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang jadi masalah, yang berhak melakukan gugatan itu siapa. Karena yang dicabut itu adalah izin operasional, tentu yang berkepentingan adalah yayasan. Masalahnya yayasan apakah mau menggugat?” tutur Julheri.

Julheri mengatakan langkah lain yang bisa dilakukan adalah lewat perdamaian dua pihak yayasan. Mahasiswa, kata Julheri, bisa mendorong hal itu dengan meminta Kejaksaan melakukan audit keuangan pihak yayasan.

“Tawaran menurut saya yang paling pas, ini menurut saya, mohonkan kepada kejaksaan untuk melakukan audit pertanggungjawaban ITM. Begitu ditemukan penyimpangan, ditarik paksa. Kalau dari pengadilan saya pikir cukup panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut izin pendirian kampus ITM. Izin ini dicabut karena konflik dualisme yayasan yang tidak berkesudahan.

Dilihat detikcom, Kamis (7/10), pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru