Dinas PPPA Tapteng Selenggarakan Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak di SMA Negeri 1 Matauli Pandan dan SMP Negeri 1 Pandan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – PANDAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PP dan PA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyelenggarakan Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak di di SMA Negeri 1 Matauli Pandan pada Senin (20/10/2025).
Sebelumnya di SMP Negeri 1 Pandan
Hari Sabtu,18 /10/2025.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PP dan PA Tapteng Rahmadiah Hanum, S.E., MM menyampaikan, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita penuhi hak-haknya, antara.lain hak mendapat pendidikan, kesehatan, perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Kita berharap semoga kegiatan ini bermanfaat bagi para Peserta Didik, sehingga setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” kata Kadis PP dan PA Tapteng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Bapak Deden Rachmawan, S.Pd., M.M yang diwakili oleh Bapak Muhammad Joko Sulaksono S.Pd Wakasek Urusan Kesiswaan
Jajaran Dinas PPPA Tapteng dan seluruh peserta yang hadir, sehingga acara demi acara dapat berlangsung dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak ini menghadirkan Narasumber Ketua Lembaga Bantuan Hukum Irsan Tambunan, SH, yang dalam paparannya menjelaskan, bahwa Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Empat Pilar Utama (Konvensi Hak Anak PBB) :
1. Hak Hidup : hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang
2. Hak Perlindungan : perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
3. Hak Tumbuh Kembang : hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan..
4. Hak Partisipasi : hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pandangannya.

BACA SELENGKAPNYA:  Bentuk Generasi Emas, Babinsa Koramil 07/Tambelan Berikan Pelatihan PBB Murid SMAN 1 Tambelan

Landasan hukum utama untuk perlindungan dan pemenuhan Hak Anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, bahwa Keputusan ini mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjadi pedoman utama dalam pemenuhan hak anak di seluruh dunia serta terbitnya Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Anak.

Tujuan utama Advokasi Hak Anak ini adalah sebagai berikut :
Memberikan Perlindungan, memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan penelantaran

Mendorong partisipasi anak, setiap anak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Menciptakan lingkungan yang kondusif, setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat baik fisik maupun mentalnya.

Mendorong pembentukan Undang-undang, peraturan dan program yang berpihak pada kepentingan Anak serta Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Tapanuli Tengah,”

Turut hadir di acara ini Kabid Perlindubgan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Handanu Vanero, ST
Kabid Pemenuhan Hak Anak, Jumriati Panggabean S.Sos.(Roy Hutagalung)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPN Geruduk Dinas Pendidikan Kota Medan Soroti Nasib Guru dan Korupsi
Tak Belajar Dari Pekerja Islamic Centre Yang Meninggal, Proyek Perkim Kota Medan Abai K3 di Stadion Kebun Bunga
Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran
Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas
KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu
Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata
Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan
Bupati Tapanuli Tengah Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih Hingga Aksi Sosial Untuk Masyarakat

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:37 WIB

DPN Geruduk Dinas Pendidikan Kota Medan Soroti Nasib Guru dan Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45 WIB

Tak Belajar Dari Pekerja Islamic Centre Yang Meninggal, Proyek Perkim Kota Medan Abai K3 di Stadion Kebun Bunga

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:41 WIB

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:38 WIB

KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu

Tajuk Populer