Pemko Di Minta Cabut Izin Operasional, Viral Tarian Tak Senonoh Di THM Amavi, Komisi 3 DPRD Medan Di Minta Sidak

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Tarian yang dianggap tak senonoh dapat memicu perdebatan tentang moralitas dan kebudayaan.

Tarian dapat dipengaruhi oleh budaya dan nilai-nilai tertentu yang mungkin tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat setempat.

Tarian yang dianggap tak senonoh dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama jika dianggap merusak moral atau nilai-nilai yang dianut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media mendapatkan informasi bahwa ada tarian tak senonoh di Tempat Hiburan Malam AMAVI dan buka melebihi Jam operasional yang ditentukan oleh dinas pariwisata kota medan sesuai perda dan perwal kota medan.

Rahmadsyah Kabid Media Ormas Islam meminta

– Komisi 3 DPRD Medan dan Dinas Pariwisata mungkin akan melakukan sidak ke lokasi untuk memantau langsung situasi dan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi di AMAVI

– Pemeriksaan izin : Meminta Komisi 3 DPRD Kota Medan sebagai fungsi Pengawasan memeriksa apakah THM Amavi telah memenuhi semua izin dan regulasi yang berlaku, termasuk izin operasional dan pajak.

” Jika ditemukan pelanggaran, maka THM Amavi dapat dikenakan sanksi tegas, seperti penutupan sementara atau pencabutan izin operasional dan meminta Komisi 3 DPRD Kota Medan Sidak dan menggelar RDP untuk menekankan pentingnya memenuhi semua izin dan regulasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Nadiem Makarim Pakek Baju Pink Kejagung Pernah Cabut Izin ITM, Selama Jadi Menteri Tak Pernah Masuk Kampus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08
Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Berita Terbaru