Jelang Bulan K3 2026, PAKKI Minta PPNS Sidak Pekerjaan Di BUMN Yang Ada Di Wilayah Sumut Terkait Sertifikasi K3

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 akan dilaksanakan dari 12 Januari hingga 12 Februari.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Tema Bulan K3 Nasional 2025 adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas”. Tema ini menekankan pentingnya peran manusia dalam keberhasilan implementasi SMK3 di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan peringatan Bulan K3 Nasional, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Budhi Santri Kusuma dari PAKKI (Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia dirinya meminta PPNS Penyidik Pengawai Negeri Sipil untuk melakulan sidak & pengawasan pekerjaan di BUMN di wilayah Sumatera utara, dirinya juga menghimbau agar seluruh penyedia jasa yang ada di BUMN memiliki sertifikasi K3 Umum dan sertifikasi K3 Konstruksi.

“Ya, penyedia jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan kemampuan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi,” ungkapnya

Sertifikasi K3 Konstruksi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender dan melaksanakan proyek konstruksi.

Dengan memiliki sertifikasi K3, penyedia jasa konstruksi dapat menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi, serta meningkatkan kepercayaan klien dan masyarakat.

Sedangkan, Sertifikasi K3 Umum adalah sertifikat yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi syarat dan lulus pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum.

Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah, seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tak Hargai Dewan, Aksara Khupi Abaikan Undangan RDP Komisi 3 DPRD Medan

Sertifikasi K3 Umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensi individu dalam menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja.

Untuk mendapatkan sertifikasi K3 Umum, biasanya Anda harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:26 WIB

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Berita Terbaru