Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II Masih Beroperasi, Ada Apa? Walikota Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Tutup

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – DPRD Kota Medan menyurati Walkota Medan dengan Nomor Surat : 4 00 14.6/15282 perihal Tindak Lanjut Penutupan Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung tertanggal 21 Oktober 2025.

Namun amatan awak media hingga saat ini Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II masih tetap beroperasi, Jum’at (2/1/2026)

Adapun Isi Surat Rekomendasi DPRD Kota Medan sebagai berikut :

Dengan hormat, sehubungan dengan hasil Rapat Kerja Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa tanggal 08 Juli 2025 dan Selasa tanggal 19 Agustus 2025 bersama Instansi terkait yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Polresta Medan Cq Kasatlantas Kota Medan, LSM Penjara Kota Medan serta tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktifitas Perusahaan Eko Barombang Jaya, Sejati Ekspress, Karya Perkasa, Gudang Starefoam, Tetap Sukses serta Bongkar Muat Ekspedisi lainnya di jalan Pukat II maka dengan ini Komisi – 4 DPRD Kota Medan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, perusaahaan ekspedisi di maksud telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar antara lain kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan Badan Jalan Polusi serta gangguan ketertiban uimum.
2. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan peraturan daerah khususnya terkait pemanfaatan ruang izin lingkungan serta izin usaha.
3. Komisi IV DPRD Kota Medan menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak lag sesuai dengan tata ruang wilayah serta menyalahi ketentuan administrasi perizinan yang berlaku.

Berdasarkan hal hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Walikota Medan segera melakukan langkah langkah penertiban paling lambat tiga bulan terhitung sejak tindak lanjut ini di tertibkan, termasuk menutup kegiatan operasional seluruh perusahaan Ekspedisi Bongkar/Bongkar Muat/Pergudangan diantaranya Perusahaan Eko Barombang Jaya, Sejati Ekspress, Karya Perkasa, Gudang Starefoam, Tetap Sukses dan Perusahaan Bongkar Muat lainnya di jalan Pukat II sampai adanya pemenuhan seluruh persyaratan hukum dan perizinan berlaku.

Dermikian surat tindak lanjut ini di sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Besar harapan kami kiranya Bapak Walikota dapat menindak lanjuti Rekomendasi ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat kota medan.

Demikian disampaikan untuk di tindak lanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Ketua DPRD Kota Medan.

DRS Wong Chun Sen M. Pd.B

Tembusan :
1. Kordinator Komisi DPRD Kota Medan
2. Dinas PKPCKTR Kota Medan
3. Dinas PTMPTSP Kota Medan
4. Dinas Perhubungan Kota Medan
5. Kasatpol PP Kota Medan
6. Kasatlantas Polresta Kota Medan
7. Camat Medan Tembung
8. Sekretariat DPRD Kota Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka
Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia
KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban
Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang
Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur
Bangunan BYD Kebal Hukum, Segel Di Rusak Di Saat Pejabat Pemko Medan Lagi “Bobok Cantik” di The Hill Sibolangit
Ketua DEKRANASDA Tapanuli Tengah Hadiri Syukuran HUT ke 46 DEKRANAS Tahun 2026 di Makassar
Warga Gg Palem Medan Polonia Tergenang Banjir Di Saat Lurah Dan Camat “Bobok Cantik’ di The Hill Sibolangit

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Senin, 13 Juli 2026 - 15:47 WIB

KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:43 WIB

Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur

Tajuk Populer