Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II Masih Beroperasi, Ada Apa? Walikota Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Tutup

- Reporter

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – DPRD Kota Medan menyurati Walkota Medan dengan Nomor Surat : 4 00 14.6/15282 perihal Tindak Lanjut Penutupan Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung tertanggal 21 Oktober 2025.

Namun amatan awak media hingga saat ini Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II masih tetap beroperasi, Jum’at (2/1/2026)

Adapun Isi Surat Rekomendasi DPRD Kota Medan sebagai berikut :

Dengan hormat, sehubungan dengan hasil Rapat Kerja Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa tanggal 08 Juli 2025 dan Selasa tanggal 19 Agustus 2025 bersama Instansi terkait yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Polresta Medan Cq Kasatlantas Kota Medan, LSM Penjara Kota Medan serta tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktifitas Perusahaan Eko Barombang Jaya, Sejati Ekspress, Karya Perkasa, Gudang Starefoam, Tetap Sukses serta Bongkar Muat Ekspedisi lainnya di jalan Pukat II maka dengan ini Komisi – 4 DPRD Kota Medan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, perusaahaan ekspedisi di maksud telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar antara lain kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan Badan Jalan Polusi serta gangguan ketertiban uimum.
2. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan peraturan daerah khususnya terkait pemanfaatan ruang izin lingkungan serta izin usaha.
3. Komisi IV DPRD Kota Medan menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak lag sesuai dengan tata ruang wilayah serta menyalahi ketentuan administrasi perizinan yang berlaku.

Berdasarkan hal hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Walikota Medan segera melakukan langkah langkah penertiban paling lambat tiga bulan terhitung sejak tindak lanjut ini di tertibkan, termasuk menutup kegiatan operasional seluruh perusahaan Ekspedisi Bongkar/Bongkar Muat/Pergudangan diantaranya Perusahaan Eko Barombang Jaya, Sejati Ekspress, Karya Perkasa, Gudang Starefoam, Tetap Sukses dan Perusahaan Bongkar Muat lainnya di jalan Pukat II sampai adanya pemenuhan seluruh persyaratan hukum dan perizinan berlaku.

SELENGKAPNYA:  Bupati Tapanuli Tengah Ajak BPS Tapteng Berkolaborasi Sajikan Data Yang Akurat

Dermikian surat tindak lanjut ini di sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Besar harapan kami kiranya Bapak Walikota dapat menindak lanjuti Rekomendasi ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat kota medan.

Demikian disampaikan untuk di tindak lanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Ketua DPRD Kota Medan.

DRS Wong Chun Sen M. Pd.B

Tembusan :
1. Kordinator Komisi DPRD Kota Medan
2. Dinas PKPCKTR Kota Medan
3. Dinas PTMPTSP Kota Medan
4. Dinas Perhubungan Kota Medan
5. Kasatpol PP Kota Medan
6. Kasatlantas Polresta Kota Medan
7. Camat Medan Tembung
8. Sekretariat DPRD Kota Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak
Dishub Medan Belum Layak Dapat Papan Bunga, PAD Bocor, Keberadaan Tim Cakrawala Hanya Untuk Kebutuhan Konten
18 Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Hari Ini 29 Aril 2026
PAD Bocor, Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan Satpol PP Kota Medan, Kegagalan Sistemik Dalam Penegakan Perda
Buruh Indonesia Berduka, May Day “Berdarah” Tahun 2026, Kecelakaan Di Stasiun Bekasi Timur, AMPIBI Sebut Kelalaian PT KAI
Tepat Di Hari K3 Internasional, Proyek Stadion Teladan Medan Abai K3, Zona Merah Kecelakaan Kerja
Berita ini 10 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 29 April 2026 - 19:58 WIB

DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Dishub Medan Belum Layak Dapat Papan Bunga, PAD Bocor, Keberadaan Tim Cakrawala Hanya Untuk Kebutuhan Konten

Rabu, 29 April 2026 - 08:37 WIB

18 Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Hari Ini 29 Aril 2026

Tajuk Populer