Kejatisu Di Minta Periksa PPK Dan Konsultan Di Duga Terima Setoran Karena Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran K3 Di Proyek Unimed

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pelanggaran K3 yang dibiarkan bisa berujung pidana, terutama jika ada unsur:

– Memperkaya diri: Jika ada keuntungan pribadi.
– Merugikan orang lain: Jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian.

Ancaman pidana:
– Pidana penjara: Bisa sampai beberapa tahun.
– Denda: Bisa mencapai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumny, di tengah Efisiensi Anggaran Kementerian Pendidikan Sains dan Tekhnologi Unibersitas Negeri Medan melakukan kegiatan :

Pekerjaan : Konstruksi Renovasi Lapangan Tennis

Nomor Kontrak : 16044/UN33/PPK/SP/2025

Nilai Pekerjaaan : Rp 9.749.403.593,76

Lokasi : Kampus Universitas Negeri Medan

Penyedia : CV Surya Pantai Timur

Konsultan : PT Jaya Tata Bersama

Awak media juga menemukan kegiatan ini Abai K3, bahkan berdasarkan informasi yang di himpun awak media, kontraktor dikenakan denda Rp 11 juta perhari karena proyek tak kunjung selesai

“Dengan anggaran hampir Rp 10 miliar, seharusnya proyek ini bisa dikerjakan dengan lebih baik dan aman,” ungkap Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Senin (29/12/2025)

Masalah yang ditemukan awak media :

– Abaikan K3: Pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa APD (Alat Pelindung Diri), sangat berbahaya!
– Efisiensi Anggaran: Proyek ini dilakukan di tengah efisiensi anggaran, jadi seharusnya lebih transparan dan efektif.

Bang Bhoy Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Kota Medan menyesalkan Proyek di Unimed abaikan K3 dan diduga tanpa PBG

dirinya juga meminta :

– Tuntut transparansi: Minta penjelasan tentang penggunaan anggaran dan proses pengadaan proyek.
– Minta Kejatisu Usut
– Audit K3

Dalam rangka Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional! yang diperingati setiap bulan Januari. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran dan komitmen tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Medan Dan Wasnaker Di Minta Sidak CV. Megah Utama Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja Assyifa Azzahra

– Promosi K3: Sebarkan informasi tentang pentingnya K3 di tempat kerja.
– Pelatihan K3: Ikuti pelatihan atau workshop K3 untuk meningkatkan pengetahuan.
– Audit K3: Lakukan audit K3 di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru