Kejatisu Di Minta Periksa PPK Dan Konsultan Di Duga Terima Setoran Karena Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran K3 Di Proyek Unimed

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pelanggaran K3 yang dibiarkan bisa berujung pidana, terutama jika ada unsur:

– Memperkaya diri: Jika ada keuntungan pribadi.
– Merugikan orang lain: Jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian.

Ancaman pidana:
– Pidana penjara: Bisa sampai beberapa tahun.
– Denda: Bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumny, di tengah Efisiensi Anggaran Kementerian Pendidikan Sains dan Tekhnologi Unibersitas Negeri Medan melakukan kegiatan :

Pekerjaan : Konstruksi Renovasi Lapangan Tennis

Nomor Kontrak : 16044/UN33/PPK/SP/2025

Nilai Pekerjaaan : Rp 9.749.403.593,76

Lokasi : Kampus Universitas Negeri Medan

Penyedia : CV Surya Pantai Timur

Konsultan : PT Jaya Tata Bersama

Awak media juga menemukan kegiatan ini Abai K3, bahkan berdasarkan informasi yang di himpun awak media, kontraktor dikenakan denda Rp 11 juta perhari karena proyek tak kunjung selesai

“Dengan anggaran hampir Rp 10 miliar, seharusnya proyek ini bisa dikerjakan dengan lebih baik dan aman,” ungkap Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Senin (29/12/2025)

Masalah yang ditemukan awak media :

– Abaikan K3: Pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa APD (Alat Pelindung Diri), sangat berbahaya!
– Efisiensi Anggaran: Proyek ini dilakukan di tengah efisiensi anggaran, jadi seharusnya lebih transparan dan efektif.

Bang Bhoy Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Kota Medan menyesalkan Proyek di Unimed abaikan K3 dan diduga tanpa PBG

dirinya juga meminta :

– Tuntut transparansi: Minta penjelasan tentang penggunaan anggaran dan proses pengadaan proyek.
– Minta Kejatisu Usut
– Audit K3

Dalam rangka Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional! yang diperingati setiap bulan Januari. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran dan komitmen tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

– Promosi K3: Sebarkan informasi tentang pentingnya K3 di tempat kerja.
– Pelatihan K3: Ikuti pelatihan atau workshop K3 untuk meningkatkan pengetahuan.
– Audit K3: Lakukan audit K3 di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong
Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap
Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi
Akibat Usir Wartawan Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polres Kota Sibolga
Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:16 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:02 WIB

Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:14 WIB

Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi

Tajuk Populer