LHP Ombudsman RI Sumut Diduga Diabaikan? AMPIBI Minta Imigrasi Sumut Pulangkan Paspor, KTP, NPWP Dompet Milik Tariq Nabi Mangaratua Batubara

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara.

Perwakilan Ombudsman RI menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumut dalam penanganan kasus Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Temuan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya hak dasar warga negara terkait.

Aktifis Johan Merdeka, Izhar Daulay, Pingki, Rahmadsyah, Awaluddin Pane yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) meminta Imigrasi Sumut memulangkan Paspor, KTP, NPWP, Dompet Atas Nabi Mangaratua Batubara

“Kita minta Imigrasi Sumut memulangkan Paspor, KTP, NPWP, Dompet atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara Karena sudah jelas bahwa Imigrasi melakukan Mal Administrasi,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026)

*Hak Sipil “Dibekukan”*
Tariq dilaporkan sempat ditahan oleh pihak imigrasi bukan sebentar, melainkan selama kurang lebih 11 bulan.

Dalam proses tersebut, data kependudukan miliknya juga dinonaktifkan, termasuk KTP.

Dampaknya, Tariq kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara—mulai dari identitas hukum, layanan publik, hingga hak sosial-ekonomi.

Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak ini mencakup dokumen administrasi seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga, serta akses terhadap perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

*Surat Resmi Ombudsman:*
Ada Pelanggaran Berlapis disebut dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026, tertanggal 13 Maret 2026, dimana Ombudsman menegaskan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi dan rekan-rekan dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia. LHP tersebut memuat sejumlah temuan krusial:

*A. Temuan Maladministrasi*
Penyimpangan Prosedur
Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dinilai menyimpang dalam proses pendetensian Tariq, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

*Ketidakkompetenan Administratif*
Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dianggap tidak kompeten dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang justru dijadikan dasar rekomendasi penonaktifan data kependudukan.

*Penundaan Berlarut*
Kanwil Imigrasi juga disebut melakukan penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

*B. Tindakan Korektif Ombudsman*
Ombudsman mengeluarkan perintah tegas:

• Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
Menghentikan pendetensian terhadap Tariq. Memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.

Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan kepada Disdukcapil Kota Medan.

• Kepada Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang:
Mencabut surat klarifikasi lama terkait data Tariq (Nomor: 400.12/70/DKCS/2023).

Melakukan verifikasi ulang seluruh data kependudukan berdasarkan register resmi.

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.

Atas hal tersebut diatas, terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak LHP diterima.

“Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami akan menyerahkan laporan ini ke Ombudsman RI. Yang akan dilanjutkan turunnya tim respon dan monitoring ke daerah, untuk melakukan penyelidikan dan kemudian pihak dari Ombudsman RI yang akan memberi rekomendasi sesuai peraturan yang dilanggar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada awak media pada Jumat (10/4/2026).

Apabila rekomendasi diabaikan, maka konsekuensinya tidak ringan:

• Publikasi ketidakpatuhan kepada publik.
• Sanksi administratif bagi pejabat terkait.
•Pelaporan kepada DPR dan Presiden;
•Sanksi tambahan melalui Kemendagri untuk pemerintah daerah.

*Diduga Belum Dilaksanakan*
Namun sejauh ini, hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya konfirmasi kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dan Disdukcapil Kota Medan beberapa waktu lalu juga belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat berwenang yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Kadisduk Capil Baginda P. Siregar, A.P, M.Si. juga enggan berkomentar.

*Pertaruhan Kepastian Hukum*
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ketika dokumen kependudukan dapat dinonaktifkan tanpa prosedur yang sah dan pemulihannya diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu individu—melainkan kredibilitas sistem administrasi negara itu sendiri.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tajuk Populer